PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan izin enam perusahaan yang terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Selain pembekuan izin, keenam perusahaan tersebut dikenai sanksi administratif berupa kewajiban memulihkan ekosistem hutan.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan penindakan terbaru itu menambah jumlah perusahaan yang dijatuhi sanksi administratif disertai kewajiban pemulihan ekosistem menjadi 32 perusahaan. Sebelumnya, Kemenhut telah menjatuhkan sanksi serupa kepada 26 perusahaan.
“Pada hari ini, kami umumkan kembali pembekuan disertai pasal pemulihan ekosistem hutan terhadap enam perusahaan,” kata Raja Juli sebelum menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Rabu, 21 Oktober 2026.
Raja Juli menegaskan pemerintah juga membuka kemungkinan untuk membawa perusahaan-perusahaan tersebut ke ranah pidana. Langkah itu dapat ditempuh apabila hasil pemeriksaan menemukan indikasi pelanggaran yang memenuhi unsur tindak pidana.
“Kami juga tidak menutup kemungkinan bahwa perusahaan-perusahaan ini juga akan berproses secara pidana apabila memang ada indikasi ke arah sana,” ujarnya.
Enam perusahaan yang izinnya dibekukan tersebar di sejumlah kabupaten di Kalimantan Tengah. PT Hasil Kalimantan Jaya, yang beroperasi di Kabupaten Gunung Mas, memiliki konsesi seluas 36.745 hektare. Dari area tersebut, lahan yang terbakar mencapai 4.803 hektare.
Perusahaan lain di Gunung Mas, PT Taiyoung Evergreen, memiliki konsesi seluas 59.810 hektare dengan luas lahan terbakar 1.049 hektare. Sementara itu, PT Hutan Produksi Lestari di Kabupaten Kapuas memiliki konsesi 10.050 hektare, dengan lahan terbakar seluas 718 hektare.
Dua perusahaan lainnya adalah PT Ramang Aglo Lestari di Kabupaten Pulang Pisau, dengan konsesi 13.580 hektare dan lahan terbakar 420 hektare, serta PT Puspa Warna Cemerlang di Gunung Mas, yang memiliki konsesi 12.920 hektare dengan lahan terbakar 348 hektare.
Adapun PT Sinergi Hutan Sejati di Kabupaten Barito Utara memiliki konsesi paling luas di antara enam perusahaan tersebut, yakni 68.286 hektare. Luas lahan terbakar di area konsesinya tercatat 193 hektare. Kemenhut mewajibkan perusahaan-perusahaan tersebut menjalankan pemulihan ekosistem hutan sebagai bagian dari sanksi administratif, dengan kemungkinan proses pidana jika ditemukan indikasi pelanggaran.




