Nasional, News, Politik  

PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Argumen Presiden Jokowi dikalahkan oleh Mahkamah Agung (MA) terkait Dokter Spesialis. Pasalnya, Jokowi sudah mengeluarkan Perpres Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis. “Pemenuhan pelayanan kesehatan spesialistik dilakukan…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.