PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Argumen Presiden Jokowi dikalahkan oleh Mahkamah Agung (MA) terkait Dokter Spesialis. Pasalnya, Jokowi sudah mengeluarkan Perpres Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis.
“Pemenuhan pelayanan kesehatan spesialistik dilakukan melalui pemerataan dokter spesialis di seluruh wilayah Indonesia dalam bentuk pendayagunaan dokter spesialis rumah sakit,” demikian bunyi pertimbangan Perpres 31/2019, pada Senin (4/11/2019).
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mencoret kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebar para dokter spesialis hingga ke penjuru Nusantara. Jokowi terpaksa membuat Peraturan Presiden (Perpres) baru yang tidak lagi mewajibkan bagi dokter spesialis untuk berdinas hingga ke pelosok Papua, tapi hanya sukarela si dokter.
Keputusan MA mempunya landasan hukum yang kuat dalam mencoret keputusan Jokowi terkait dokter spesialis itu. Sebab, dalam hukum undang-undang sudah sangat jelas bahwa dokter wajib kerja. Tentu itu menyimpang dengan apa yang dikatakan oleh Jokowi.
Seperti yang kita ketahui bahwa, MA mencoret kebijakan Jokowi itu seiring dengan diketoknya putusan Judicial Review Nomor 62 P/HUM/2018. MA menganulir Perpres Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis. MA beralasan wajib kerja merupakan bagian dari kerja paksa dan dilarang oleh UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 19 Tahun 1999 tentang Konvensi ILO mengenai Penghapusan Kerja Paksa.
Bila dalam Perpres sebelumnya dokter spesialis wajib mau ditempatkan di daerah terpencil, maka kini menjadi sukarela. Dokter spesialis yang mau secara sukarela saja yang bisa ditempatkan di daerah terpencil.
Kalau presiden sudah mengeluarkan Undang-undang tentu semuanya harus mengikuti aturan tersebut. Jika kalau aturan itu menyimpang dari landasan hukum silahkan dikritik dan disesuikan dengan hukum yang ada. (Rifa’i/PR.ID)




