PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Setelah delapan bulan tanpa kejelasan hukum, kasus dugaan kekerasan yang menimpa Suwarni (42), warga Desa Sapi Kerep, Kecamatan Sukapura, kembali mencuat. Rabu (22 Oktober 2025), Suwarni mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Probolinggo untuk mengadu langsung kepada Komisi I.
Ditemani anaknya, Yeyen (23), serta sejumlah tetangga dan perwakilan Aliansi Aktivis Kabupaten Probolinggo, Suwarni diterima oleh dua anggota Komisi I, Muchlis dan Abdul Basit. Dalam pertemuan itu, ia menceritakan kronologi kekerasan yang diduga dilakukan oleh seorang warga negara asing (WNA), pemilik Villa 88, pada Minggu, 9 Maret 2025.
“Saya masih sering pusing, dan penglihatan saya belum pulih. Saya hanya ingin keadilan ditegakkan,” ujar Suwarni dengan suara bergetar di ruang rapat Komisi I DPRD.
Kasus yang dilaporkan ke kepolisian sejak Maret lalu itu disebut belum menunjukkan perkembangan berarti. Suwarni mengaku kecewa dengan lambannya penanganan aparat dan berharap DPRD bisa membantu memperjuangkan haknya.
Menanggapi pengaduan tersebut, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, Muchlis, menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia menyatakan akan meminta penjelasan resmi dari Kapolres Probolinggo terkait lambannya proses hukum yang berjalan.
“Bapak ibu sudah tepat datang ke DPRD, karena kami adalah wakil rakyat dan pelayan masyarakat. Kami pastikan kasus ini tidak akan dibiarkan begitu saja,” kata Muchlis.
Sementara itu, Abdul Basit menilai lembaga legislatif memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan perlindungan hukum bagi warga, terlebih jika pelaku berasal dari luar negeri.
“Negara tidak boleh kalah dalam melindungi warganya sendiri,” ujarnya tegas.
Kasus dugaan kekerasan oleh WNA di wilayah pegunungan Tengger itu kini menjadi sorotan publik. Masyarakat berharap DPRD dan aparat penegak hukum bergerak cepat memberikan kepastian hukum bagi korban




