PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Bupati Probolinggo Gus Haris mendorong penguatan upaya pencegahan kejahatan setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo memusnahkan barang bukti dari 101 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Rabu, 19 Agustus 2026.
Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. Barang bukti tersebut berasal dari perkara periode Desember 2025 hingga Juli 2026 yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Gus Haris mengatakan pemusnahan barang bukti tidak semestinya hanya dilihat sebagai tahapan akhir penegakan hukum. Menurut dia, banyaknya barang bukti yang harus dimusnahkan menjadi pengingat bahwa pencegahan tindak pidana perlu terus diperkuat.
“Semoga ke depan barang bukti yang harus dimusnahkan semakin sedikit. Itu menjadi tanda bahwa kita mampu memberikan edukasi yang baik kepada masyarakat agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum,” ujar Gus Haris.
Gus Haris juga menyoroti barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan sejumlah perkara kesusilaan. Ia menilai hal tersebut perlu menjadi perhatian bersama, terutama karena Kabupaten Probolinggo dikenal memiliki masyarakat dengan kehidupan religius yang kuat.
“Kita sangat prihatin. Ini menjadi pengingat bagi kita semua. Semoga seiring dimusnahkannya barang-barang bukti tersebut, kejadian-kejadian seperti ini juga semakin hilang dari tengah masyarakat,” kata dia.
Menurut Gus Haris, pencegahan kekerasan dan kejahatan seksual membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Pendidikan, pengawasan keluarga, lingkungan sosial, serta penegakan hukum dinilai perlu berjalan beriringan untuk menciptakan lingkungan yang aman, terutama bagi kelompok rentan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Mohammad Anggidigdo mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap perkara yang telah inkracht. Ia menegaskan penyelesaian perkara merupakan hasil kerja bersama aparat penegak hukum dan sejumlah instansi terkait.
“Barang bukti ini tentunya bukan hasil kerja keras kami semata. Ini merupakan rangkaian penanganan perkara dari Polres, Polsek, Satpol PP dan pihak terkait, yang kemudian kami sidangkan di Pengadilan Negeri Kraksaan berdasarkan putusan yang sudah inkracht,” ujar Anggidigdo.
Anggidigdo mengatakan Kejaksaan membuka proses pemusnahan kepada awak media sebagai bentuk transparansi. Wartawan dipersilakan mengikuti proses tersebut untuk memastikan barang bukti yang telah diputus untuk dimusnahkan benar-benar dihancurkan sesuai ketentuan.
“Ini merupakan bentuk transparansi kami. Rekan-rekan wartawan kami persilakan mengikuti seluruh proses yang ada,” katanya.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Probolinggo Adam Donie Maharja mengatakan barang bukti tersebut berasal dari 101 perkara. Sebanyak 42 perkara merupakan kasus narkotika, 15 pencurian, 15 psikotropika, sembilan pencabulan, tujuh penganiayaan, enam perkara lainnya, tiga tindak pidana ringan, dua pembunuhan, satu penipuan, dan satu perkara cukai.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu dengan berat bersih 1.087,564 gram atau sekitar 1,08 kilogram, 94.168 butir dextromethorphan, 192.067 butir trihexyphenidyl, 12 senjata tajam, satu airsoft gun, tiga telepon seluler, dan tujuh timbangan digital. Kejaksaan juga memusnahkan 1.903 botol minuman beralkohol, 1.215.400 batang rokok terkait perkara cukai, satu kartu ATM, serta 120 jenis sediaan obat tradisional tanpa izin.
Gus Haris turut memotong senjata tajam jenis celurit menggunakan mesin gerinda sebagai simbol dimulainya pemusnahan. Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai karakteristik barang bukti agar tidak dapat digunakan kembali.
Bagi Gus Haris, pemusnahan tersebut bukan sekadar seremoni. Ia berharap ke depan jumlah barang bukti yang harus dimusnahkan terus menurun sebagai tanda bahwa edukasi hukum, pencegahan kejahatan, dan kepedulian masyarakat terhadap keamanan lingkungan semakin berjalan efektif.




