Daerah  

Dugaan Oknum Penyidik Polres Probolinggo Rendahkan Profesi LBH saat Dampingi Korban Dugaan Pencabulan

PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Dugaan ketidakprofesionalan oknum penyidik Polres Probolinggo mencuat saat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Justisia Arunakara Indonesia mendampingi korban dugaan pencabulan untuk melaporkan perkara ke Mapolres Probolinggo, Sabtu, 19 September 2026. LBH menilai dugaan ucapan penyidik kepada orang tua korban merendahkan profesi pendamping hukum.

Korban datang bersama orang tuanya dengan didampingi Advokat LBH Justisia Arunakara Indonesia, Suta, dan Sekretaris Jenderal LBH Justisia Arunakara Indonesia, Ahmad Hilmiddin. Mereka kemudian diarahkan ke Gedung Reskrim untuk menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan terkait laporan tersebut.

Persoalan muncul setelah Suta dan Ahmad meninggalkan Mapolres Probolinggo. Suta mengaku meminta keluarga korban mengirimkan foto Surat Tanda Terima Laporan (STTL) sebagai bagian dari dokumentasi pendampingan hukum.

Baca juga  Dua Hari Setelah Laporan Masuk, Polisi Amankan Terduga Pelaku Curanmor di Genggong

Menurut Suta, dari informasi yang diterimanya, salah seorang penyidik diduga mengatakan kepada ibu korban, “Sampean banyak uangnya kok didampingi pengacara sama wartawan, habis-habisan nanti sampean, Bu.” Ucapan tersebut, kata Suta, membuat pihak LBH mempertanyakan sikap penyidik dalam menangani perkara yang melibatkan keluarga korban.

Suta keberatan karena ucapan tersebut dinilai dapat menimbulkan kesan bahwa pendampingan hukum berkaitan dengan kemampuan ekonomi keluarga korban. Padahal, menurut dia, LBH Justisia Arunakara Indonesia memberikan pendampingan secara cuma-cuma karena keluarga korban tergolong tidak mampu.

“Kami mendampingi korban ini cuma-cuma atau tanpa biaya apa pun. Tiba-tiba ada omongan seperti itu, kami kaget. Apa maksud penyidik mengatakan seperti itu?” ujar Suta.

Baca juga  Doa Bersama untuk Keselamatan Probolinggo Digelar di Tengah Rentetan Bencana

Selain itu, Suta menyebut keluarga korban belum berani mengirimkan foto STTL yang diminta. Keluarga mendapat informasi bahwa dokumen tersebut tidak diperbolehkan untuk difoto atau dikirim kepada pihak lain.

Kanit Pidum Polres Probolinggo, Wahyudi, mengatakan pihaknya akan mengklarifikasi dugaan pernyataan tersebut kepada anggota yang bersangkutan. “Nanti saya tanyakan dulu kepada yang bersangkutan, apa benar dia ngomong seperti itu. Kalau benar, saya juga akan mengingatkan lagi agar tidak diulangi. Nanti saya kabari lagi,” kata Wahyudi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi mengenai hasil klarifikasi Kanit Pidum Polres Probolinggo. Dugaan ucapan tersebut masih merupakan keterangan dari pihak LBH dan keluarga korban, sementara pihak kepolisian masih melakukan klarifikasi internal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *