PILIHANRAKYAT. ID, Probolinggo-Komisi 3 DPRD Kabupaten Probolinggo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi bekas tambang di Desa Klampokan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, Rabu (28/5). Hasil sidak mengungkap kondisi bekas galian tambang yang memprihatinkan dan terbengkalai tanpa upaya reklamasi, yang seharusnya menjadi kewajiban sesuai regulasi lingkungan hidup.
Tambang tersebut sebelumnya digunakan untuk pengambilan material dalam proyek strategis nasional Jalan Tol Probolinggo–Banyuwangi (JPB) Seksi 2. Proyek ini dikerjakan oleh konsorsium kontraktor utama yang terdiri dari PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI), PT Acset Indonusa Tbk, dan PT Nindya Karya (NK).
Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Probolinggo, Mochammad Al Fatih, menyoroti keras kelalaian ini. Ia menyatakan bahwa perusahaan telah mengabaikan tanggung jawab lingkungan, yang dapat menimbulkan dampak jangka panjang bagi masyarakat sekitar.
“Setelah kami turun langsung ke lokasi, kami mendapati lahan bekas tambang dalam kondisi rusak parah tanpa tanda-tanda reklamasi. Ini jelas pelanggaran. Reklamasi adalah kewajiban hukum, bukan pilihan,” tegasnya.
Politisi yang akrab disapa Gus Fatih ini menekankan bahwa pembangunan infrastruktur nasional tidak boleh mengorbankan lingkungan dan keselamatan warga. Ia menilai kerusakan lahan akibat aktivitas pertambangan yang tidak direklamasi dapat memicu bencana ekologis seperti longsor, banjir, hingga penurunan kualitas hidup masyarakat sekitar.
“Kami mendesak PT HKI dan mitra konsorsiumnya untuk segera melakukan reklamasi. Ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi bentuk nyata komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan,” lanjutnya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi 3 berencana menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan mengundang Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta pihak kontraktor. DPRD akan meminta klarifikasi dan rencana aksi konkret dari perusahaan terkait penanganan bekas tambang tersebut.
“Jika tidak ada itikad baik, kami akan mendorong penegakan hukum lingkungan. Proyek strategis nasional tidak boleh menyisakan luka ekologis bagi daerah,” pungkas Gus Fatih.
Langkah Komisi 3 ini menandai keseriusan DPRD Kabupaten Probolinggo dalam mengawal dampak lingkungan dari proyek-proyek besar. Pemerintah daerah berharap agar pihak terkait segera mengambil tindakan pemulihan lahan demi menjaga keberlanjutan ekosistem dan keselamatan warga.




