PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Komisi VIII DPR RI untuk turut mengawal penyelesaian masalah visa bagi jemaah haji Furoda tahun ini. Puan menekankan pentingnya perlindungan terhadap para jemaah yang telah membayar mahal untuk menunaikan ibadah haji melalui jalur undangan (mujamalah) dari Pemerintah Arab Saudi tersebut.
“Saya minta Komisi VIII untuk mengawasi dan mengawal secara ketat proses penyelesaian visa jemaah haji Furoda agar tidak ada masyarakat yang dirugikan,” ujar Puan dalam keterangan resminya di Gedung DPR RI, Senayan, Selasa (4/6), seperti dikutip dari siaran pers resmi DPR RI.
Puan juga menyoroti beberapa kasus dari tahun-tahun sebelumnya, di mana ratusan jemaah Furoda gagal berangkat karena visa tidak diterbitkan atau muncul persoalan administratif di menit-menit akhir. “Jangan sampai kasus seperti itu terulang. Ini soal ibadah dan menyangkut hak masyarakat yang sudah membayar mahal,” tegasnya.
Menurut data Kementerian Agama RI, jumlah jemaah yang menggunakan jalur Furoda tahun ini meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2024, tercatat lebih dari 2.500 jemaah Furoda gagal berangkat akibat visa mujamalah yang tidak sah. (Sumber: Kementerian Agama RI, Laporan Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024)
“Kita harus memastikan seluruh jemaah, baik reguler maupun non-kuota seperti Furoda, mendapat perlindungan hukum dan administratif yang layak. Jangan sampai ada celah yang dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab,” tambah Puan.
Komisi VIII DPR yang membidangi urusan agama, sosial, dan pemberdayaan perempuan diminta untuk segera berkoordinasi dengan Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri, serta Kedutaan Besar Arab Saudi guna memastikan semua jemaah Furoda dapat berangkat sesuai jadwal dan prosedur resmi.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga menegaskan bahwa hanya visa mujamalah resmi yang dapat digunakan untuk pemberangkatan jemaah Furoda. Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran dari biro perjalanan haji yang tidak memiliki izin resmi. (Sumber: Kemenag.go.id, 20 Mei 2025)
Puan pun menekankan pentingnya literasi kepada masyarakat tentang perbedaan jalur keberangkatan haji. “Masyarakat harus diberi edukasi bahwa jalur Furoda memiliki risiko berbeda dengan jalur reguler. Tapi itu tidak berarti negara boleh lepas tangan.”




