PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo pada Rabu (20/8/2025). Langkah itu dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret dua kasus berbeda.
Kasus pertama menyangkut program PKPM Iqro’ di Kecamatan Tongas, sementara kasus kedua terkait praktik double job oleh oknum pegawai yang merangkap sebagai pendamping desa sekaligus guru tidak tetap di Kecamatan Maron.
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan indikasi tindak pidana oleh oknum pegawai yang memiliki jabatan ganda, baik sebagai pendamping desa maupun guru tidak tetap di Maron,” ujar Taufik E Purwanto selaku Kasi Intelijen Kejari Kab. Probolinggo
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang diduga terkait dengan praktik korupsi. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk memperkuat proses penyidikan lebih lanjut.
Kejari menegaskan akan mendalami aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam dua perkara tersebut. “Semua pihak yang terindikasi akan kami mintai keterangan. Kami ingin memastikan tidak ada kerugian negara yang ditutupi,” tambah Taufiq.
Hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka. Namun, Kejari memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.




