PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Pemerintah resmi menetapkan 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk tahun 2026. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri: Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Penetapan libur nasional dan cuti bersama disusun secara adil, mencerminkan keberagaman agama di Indonesia,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, usai rapat tingkat menteri di Jakarta, Kamis, 18 September 2025.
Rincian Libur Nasional
Dari 17 hari libur nasional yang ditetapkan, mayoritas jatuh pada hari-hari besar keagamaan. Umat Islam mendapat lima hari libur, Kristen dan Katolik empat hari, Hindu satu hari, Buddha satu hari, dan Konghucu satu hari. Selebihnya adalah libur kenegaraan, seperti Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni dan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus.
Beberapa tanggal penting antara lain Idul Fitri 1477 Hijriah pada 21–22 Maret, Idul Adha 1447 Hijriah pada 27 Mei, Nyepi pada 19 Maret, serta Natal pada 25 Desember. Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili akan diperingati pada 17 Februari.
Delapan Hari Cuti Bersama
Selain libur nasional, pemerintah juga menetapkan delapan hari cuti bersama. Misalnya, 16 Februari yang disandingkan dengan Tahun Baru Imlek, serta 20, 23, dan 24 Maret yang mengikuti libur Idul Fitri. Cuti bersama lainnya meliputi Kenaikan Yesus Kristus (15 Mei), Idul Adha (28 Mei), dan Natal (24 Desember).
Dampak ke Publik dan Ekonomi
Pemerintah berharap kepastian kalender libur dan cuti bersama ini memberi ruang bagi masyarakat untuk merencanakan kegiatan, termasuk sektor pariwisata dan dunia usaha. Penetapan dini dianggap penting untuk menjaga ritme produktivitas sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dari sisi konsumsi.
“Dengan kepastian tanggal merah, masyarakat bisa merencanakan liburan, dunia usaha bisa mengatur jadwal produksi, dan layanan publik tetap terjaga,” kata Pratikno.




