Daerah  

Sengketa Lahan Alaspandan Usai: Agus Bersyukur, Muchlis Ingatkan Pentingnya Patuh Hukum

PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Setelah menunggu hampir dua dekade, proses eksekusi lahan di Desa Alaspandan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, akhirnya tuntas dilaksanakan oleh pihak Pengadilan Negeri setempat.

Eksekusi yang berlangsung pada Rabu (15/10/2025) tersebut berjalan tertib di bawah pengamanan aparat kepolisian dan pihak terkait. Agus, selaku pihak penggugat sekaligus pemenang perkara, tampak lega usai proses panjang yang telah menelan waktu hingga 18 tahun itu berakhir.

Dalam pernyataannya, Agus menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu hingga proses eksekusi dapat berjalan dengan lancar. Ia secara khusus menyebut anggota Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, Muhlis, yang dinilai berperan aktif dalam membantu penyelesaian sengketa lahan tersebut.

Baca juga  RA–KB Walisongo 1 Ajak Siswa Belajar di Wendit dan Pintu Seribu

“Saya sangat bersyukur karena perjuangan panjang selama 18 tahun akhirnya berbuah hasil. Terima kasih kepada semua pihak, terutama Pak Muchlis dari Komisi I yang telah membantu proses penyelesaian ini hingga tuntas,” ujar Agus usai eksekusi.

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, Muhlis, menegaskan bahwa pihaknya tidak berpihak kepada siapa pun dalam perkara ini. Ia menyatakan bahwa DPRD hanya menjalankan fungsi pengawasan dan pelayanan masyarakat sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kami tidak mau membela siapa-siapa, tapi kami berpegang teguh kepada hukum. Siapa pun yang datang ke DPRD dan menyampaikan keluh kesahnya pasti akan kami layani sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Apalagi lahan di Alaspandan ini sudah inkrah, jadi sudah tidak bisa diganggu gugat. Maka dari itu, kita sebagai masyarakat yang berpegang teguh ke hukum harus mematuhi hukum,” ujar Muchlis.

Baca juga  Pemotongan Untaian Bunga Tandai Peresmian Gedung Kantor Dinas PRKP Dan Cipta Karya

Pihak Pengadilan Negeri Probolinggo memastikan bahwa seluruh tahapan eksekusi telah dilakukan sesuai prosedur hukum. Dengan rampungnya pelaksanaan eksekusi ini, sengketa lahan yang telah berlangsung selama 18 tahun di Desa Alaspandan resmi berakhir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *