Daerah  

PB IKA PMII: Reformasi Kepolisian Harus Menyeluruh, Jangan Setengah-setengah

PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII) mendukung penuh agenda reformasi kepolisian yang tengah digulirkan pemerintah. Dukungan itu disampaikan dalam Exclusive Talks PB IKA PMII bersama Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian RI, Jimly Asshiddiqie, Jumat, 12 Desember 2025.

Sekretaris Jenderal PB IKA PMII M. Nur Purnamasidi menilai pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian oleh Presiden Prabowo Subianto merupakan sinyal bahwa pemerintah merespons tuntutan publik. “Ini menunjukkan Presiden mendengar aspirasi masyarakat terkait perlunya pembenahan Polri secara serius,” kata Nur Purnamasidi.

Menurut dia, reformasi kepolisian tidak boleh dilakukan secara parsial. PB IKA PMII sejalan dengan pandangan Jimly Asshiddiqie bahwa reformasi harus mencakup aspek struktural-organisasional, kultural, dan instrumental. “Tujuannya agar Polri menjadi institusi yang akuntabel, profesional, dan benar-benar melayani masyarakat, bukan menjadi subordinasi kekuasaan atau oligarki tertentu,” ujarnya.

Baca juga  Sirkuit GOR Mastrip Disebut Tarik Iuran Liar, DPRD Probolinggo Soroti Pengelolaan Aset Daerah

PB IKA PMII juga mendorong para alumni PMII yang kini duduk di DPR dan DPD untuk memperdalam diskursus mengenai amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Fokusnya, kata dia, pada penguatan sistem ketatanegaraan dan kualitas demokrasi di Indonesia.

Sementara itu, Jimly Asshiddiqie menyebut Indonesia saat ini memasuki fase yang ia sebut sebagai Reformasi Gelombang Kedua. Fase ini, menurut Jimly, penting untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan serta memperkuat negara hukum dan demokrasi, lebih dari dua dekade setelah Reformasi 1998.

Baca juga  Perceraian di Kota Probolinggo Naik Sepanjang 2025, Didominasi Cerai Gugat

PB IKA PMII menegaskan akan terus mengambil peran sebagai mitra kritis sekaligus konstruktif bagi pemerintah. Organisasi alumni itu menyatakan komitmennya untuk mengawal reformasi agar pembangunan dan penyelenggaraan negara berjalan berdasarkan prinsip keadilan, keberpihakan, dan kesejahteraan rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *