PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Angka perceraian di Kota Probolinggo menunjukkan tren peningkatan sepanjang tahun 2025. Data Pengadilan Agama Kota Probolinggo mencatat perkara perceraian masih menjadi kasus yang paling banyak ditangani dibandingkan perkara lainnya.
Sepanjang tahun 2025, Pengadilan Agama Kota Probolinggo menerima total 936 perkara. Jumlah tersebut terdiri atas 20 perkara sisa tahun sebelumnya dan 916 perkara baru yang masuk selama tahun berjalan. Perkara yang ditangani meliputi perceraian, dispensasi kawin, serta penetapan ahli waris.
Dari total perkara tersebut, sebanyak 910 perkara telah diputus. Rinciannya, 777 perkara dikabulkan, 26 perkara ditolak, dan 13 perkara tidak diterima. Selain itu, terdapat 86 perkara yang dicabut oleh para pihak dan 8 perkara dinyatakan gugur karena alasan administratif maupun hukum.
Untuk perkara perceraian, pengadilan mengabulkan sebanyak 516 perkara. Dari jumlah tersebut, 148 perkara merupakan cerai talak yang diajukan oleh pihak suami, sedangkan 368 perkara lainnya adalah cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri.
Humas Pengadilan Agama Kota Probolinggo, Rifki, membenarkan adanya peningkatan jumlah perkara perceraian dibandingkan tahun sebelumnya. Ia mengatakan, mayoritas pasangan yang mengajukan perceraian berada pada usia produktif.
“Jika dilihat dari data yang masuk, memang terjadi peningkatan dibandingkan tahun kemarin. Rata-rata pasangan yang mengajukan gugatan perceraian masih berada pada usia produktif,” kata Rifki.
Menurut dia, usia pernikahan pasangan yang mengajukan perceraian cukup beragam. Tidak sedikit pasangan yang baru menjalani rumah tangga sekitar satu tahun, namun ada pula yang telah menikah dalam waktu cukup lama sebelum akhirnya memutuskan berpisah.
“Ada yang usia pernikahannya masih sangat singkat, tapi ada juga yang sudah bertahun-tahun. Faktor penyebab perceraian beragam dan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam persidangan,” ujarnya.
Sementara itu, perkara dispensasi kawin dan penetapan ahli waris jumlahnya masih relatif kecil dibandingkan dengan perkara perceraian. Meski demikian, seluruh perkara tetap diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Peningkatan angka perceraian ini menjadi perhatian berbagai pihak karena dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pasangan yang berpisah, tetapi juga anak-anak serta lingkungan keluarga secara luas.




