Daerah  

UMP Jatim 2026 Diputuskan Besok, Diperkirakan Naik Sekitar 5–7 Persen

PILIHANRAKYAT.ID, Surabaya-Pemerintah Provinsi Jawa Timur dijadwalkan menerima keputusan resmi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 pada Jumat, 19 Desember 2025. Keputusan tersebut menjadi penentu arah kebijakan upah minimum di provinsi dengan basis buruh terbesar kedua di Pulau Jawa itu.

Ketua Dewan Pengupahan Jawa Timur, Ahmad Fauzi, menjelaskan bahwa metode penetapan UMP tahun depan bakal berbeda dibanding tahun sebelumnya. Jika pada 2025 kenaikan ditetapkan langsung sebesar 6,5 persen oleh pemerintah pusat, pada 2026 formula yang digunakan kembali ke pendekatan akademik: inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa koefisien penyesuaian yang akan disepakati antara pihak buruh dan pengusaha.

Fauzi memperkirakan dengan formula ini, UMP Jatim akan meningkat lebih dari 5 persen dan bisa mendekati 7 persen, tergantung nilai alfa yang disepakati. Rentang ini sejalan dengan prediksi sejumlah media yang memperkirakan kenaikan berada di kisaran 5 hingga 7,5 persen.

Baca juga  GP Ansor Ranting Prancak Salurkan Santunan untuk Anak Yatim dan Dhuafa dalam Agenda Safari Ramadhan

Namun, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur, Sigit Priyanto, mengatakan pihaknya belum bisa menetapkan angka pasti sebelum regulasi resmi dari pemerintah pusat diteken dan disosialisasikan kepada daerah. Hingga kini, aturan penetapan UMP masih dalam proses di tingkat pusat.

Penetapan UMP 2026 menjadi perhatian utama pelaku usaha dan serikat pekerja. Serikat pekerja berharap kenaikan yang signifikan bisa mendorong daya beli pekerja, sementara pengusaha mengingatkan agar kenaikan tidak terlalu membebani operasional usaha. Keputusan resmi akan diumumkan paling lambat paling akhir Desember 2025 sesuai tenggat nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *