Daerah  

Regulasi Daerah Diperkuat, DPRD Probolinggo Sahkan Lima Perda 2025

PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo mengesahkan lima Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2025 sekaligus menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPRD yang digelar pada Kamis malam, 18 Desember 2025.

Penetapan lima Perda tersebut merupakan hasil pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Probolinggo. Regulasi yang disahkan dinilai menjadi fondasi penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Ketua DPRD Kota Probolinggo mengatakan, pengesahan Perda merupakan bagian dari fungsi legislasi DPRD yang dijalankan secara berkelanjutan. Menurut dia, setiap regulasi yang ditetapkan telah melalui proses pembahasan dan kajian agar selaras dengan kebutuhan masyarakat serta arah pembangunan daerah.

Baca juga  Lewat SIKAP, Pemprov Jatim Borong Dua Rekor MURI

Wali Kota Probolinggo, saat menyampaikan sambutan dalam rapat paripurna, menegaskan bahwa Perda yang ditetapkan harus mampu menjawab tantangan pembangunan dan dinamika sosial ekonomi masyarakat. Ia menilai regulasi daerah memiliki peran strategis dalam menciptakan kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang efektif.

Selain pengesahan Perda Tahun 2025, DPRD Kota Probolinggo juga menyepakati Propemperda Tahun 2026. Propemperda tersebut memuat daftar Rancangan Peraturan Daerah yang akan menjadi prioritas pembahasan pada tahun anggaran mendatang.

Baca juga  Angin Puting Beliung Rusak Sejumlah Rumah di Probolinggo

Pemerintah Kota Probolinggo berharap Perda yang telah disahkan dapat segera diimplementasikan secara optimal. Sementara Propemperda 2026 diharapkan menjadi pedoman awal dalam menyusun kebijakan daerah yang responsif terhadap aspirasi masyarakat.

Penetapan Perda dan Propemperda ini sekaligus menegaskan komitmen DPRD dan Pemerintah Kota Probolinggo dalam memperkuat regulasi daerah guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *