PILIHANRAKYAT.ID, Blitar-Tiga warga negara asing (WNA) asal Pakistan terancam dideportasi dari Indonesia setelah petugas Imigrasi menemukan pelanggaran izin tinggal yang mereka gunakan. Ketiganya mengaku sebagai investor, namun tidak dapat membuktikan adanya aktivitas penanaman modal di Indonesia.
Ketiga WNA berinisial KA (25), AA (26), dan NA (23) diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar di wilayah Tulungagung, Jawa Timur. Penindakan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait keberadaan orang asing dengan aktivitas yang mencurigakan.
Kepala Kantor Imigrasi Blitar menyebutkan, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dokumen izin tinggal yang dimiliki ketiganya tidak sesuai dengan keterangan sebagai investor. Alamat penjamin yang tercantum dalam dokumen juga diduga tidak valid.
“Yang bersangkutan mengaku sebagai investor, tetapi tidak ada bukti kegiatan usaha maupun investasi sebagaimana mestinya,” kata pihak Imigrasi Blitar.
Selain itu, ketiganya diketahui tinggal di rumah kos dan tidak memiliki kegiatan usaha yang jelas. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan izin tinggal terbatas yang mereka gunakan.
Atas pelanggaran tersebut, petugas imigrasi menjerat ketiganya dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Namun, Imigrasi memilih langkah administratif berupa deportasi dan pencantuman nama dalam daftar penangkalan.
Proses deportasi direncanakan dilakukan pada 24 Desember 2025 melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya, setelah seluruh administrasi keimigrasian diselesaikan. Imigrasi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan keberadaan warga asing yang diduga melanggar aturan.




