PILIHANRAKYAT.ID, Lumajang-Pemerintah Kabupaten Lumajang mengeluarkan kebijakan yang cukup berbeda dibanding pemerintah daerah lain menjelang libur panjang Natal dan Tahun Baru 2025–2026. Dalam Surat Edaran yang diterbitkan baru-baru ini, pemerintah daerah membuka peluang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan mobil dinas selama periode libur Nataru, namun dengan sejumlah syarat ketat.
Kebijakan itu menyatakan bahwa ASN diperbolehkan membawa kendaraan dinas, baik untuk pulang kampung maupun perjalanan pribadi lain selama libur, dengan ketentuan bahwa seluruh biaya operasional termasuk bahan bakar minyak (BBM) harus ditanggung sendiri oleh yang bersangkutan. Dengan demikian, penggunaan fasilitas negara ini tidak boleh dibebankan pada anggaran daerah atau sumber dana publik sebuah catatan penting dalam pengelolaan aset pemerintah yang selama ini kerap menjadi sorotan publik.
Sumber dari internal Pemkab Lumajang menegaskan bahwa keputusan tersebut bertujuan memberi fleksibilitas kepada ASN yang ingin memanfaatkan libur panjang, sembari tetap menjaga tanggung jawab pengelolaan aset daerah. Meski demikian, langkah ini bukan tanpa risiko, mengingat kendaraan dinas seharusnya tersedia untuk tugas dinas yang mendesak atau pegawai lain yang sedang piket selama masa libur.
Kebijakan ini menarik perhatian publik karena berbeda dengan aturan di beberapa daerah lain yang justru membatasi penggunaan mobil dinas untuk urusan bukan kedinasan demi menjaga efisiensi dan mencegah kerugian negara. “Seluruh biaya mulai dari BBM, tol, hingga biaya tak terduga selama perjalanan harus menjadi tanggung jawab pribadi ASN yang menggunakan kendaraan dinas,” ujar seorang pejabat Pemkab yang enggan disebut namanya.
Meski demikian, pemerintah daerah memastikan bahwa kendaraan dinas yang dibawa pulang tetap wajib diparkir dengan aman dan sesuai prosedur pengamanan aset sebelum meninggalkan kantor.




