Kenaikan BPJS Naik 100 Persen, Sri Mulyani Indrawati; Tinggal Nunggu Prepres.

BPJS {foto: istimewa}
BPJS {foto: istimewa}

PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta– Kenaikan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sudah disepakati. Tinggal menunggu Peraturan Presiden Jokowi (Prepres). Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo.

Wakil Menteri Keuangan, itu menambahkan agar iuran baru tersebut bisa diimplementasikan di 2020. Seperti apa yang sudah di katakan oleh Kementerian keuangan (kemenkeu).

“(Iuran BPJS) Ini sudah kita naikan, segera akan keluar Perpres-nya. Hitungannya seperti yang disampaikan ibu menteri pada saat di DPR itu,” ujar dia di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (28/8).

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya mengusulkan iuran BPJS Kesehatan naik serentak pada 2020. Tidak tanggung-tanggung kenaikan nantinya mencapai 100 persen dari angka saat ini.

Adapun rincian usulan Kementerian Keuangan adalah kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000, kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, lalu kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000.

Baca juga  Kolom: Menganalisis Keterlibatan Demokrat/SBY dalam Hoaks Ratna

Sebelumnya Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati membeberkan BPJS Kesehatan telah mengalami defisit sejak 2014. Pada awal penerapannya, badan usaha pelayanan kesehatan tersebut mencatatkan defisit sekitar Rp 1,9 triliun di tahun 2014.

Pada 2015, defisit kemudian berlanjut menjadi Rp. 9,4 triliun pemerintah pun turun tangan menyuntikkan dana sebesar Rp. 5 triliun. Hal tersebut dilakukan agar BPJS kesehatan tetap dapat menyediakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

“Setahun kemudian di 2015 langsung meledak ke 9,4 triliun, 2016 agak turun sedikit ke 6,7 triliun karena ada kenaikan iuran. Sesuai dengan Prepres iuran itu tiap 2 tahun di riview namun semenjak 2016 sampai sekarang belum diriview lagi,” jelas Sri Mulyani.

Baca juga  #Kalijagamenggugat Trending Twitter Sebagai Penolakan Dana Pengembangan Institusi Di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Pada 2017 membengkak menjadi Rp.13,8 triliun, tak tinggal diam pemerintah pada saat itu menyuntik lagi dana kepada BPJS kesehatan sebesar Rp3,6 triliun. Demikian pula 2018 defisit sebesar Rp19,4 triliun dan 2019 yang diprediksi akan lebih besar.

“Di tahun 2018 defisitnya mencapai Rp.19,4 triliun, kami menginjeksinya 10,3 triliun. Masih ada Rp. 9,1 triliun di 2018 yang belum tertutup, 2019 ini akan muncul lagi defisit yang lebih besar lagi,” katanya

Defisit itu yang menjadi problek kenapa BPJS menjadi naik 100 persen dari angka saat ini. Maka dari itu, untuk menutupi angka defisit itu tentu harus menyusun cara agar bisa diatasi. Sebab kalau tidak seperti itu, defisitnya pasti selalu meningkat dalam setiap tahunnya. (Rifa’i/PR.ID)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *