PILIHANRAKYAT.ID, Surabaya-Konflik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali mencuat setelah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) menerbitkan Surat Keputusan Nomor 0042/SK/DPP/W/II/2026 yang mencopot kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Jawa Timur periode 2021–2026. Dalam SK tersebut, posisi Ketua DPW yang sebelumnya dijabat Mundjidah Wahab dinyatakan berakhir.
DPP PPP juga menunjuk Muhith Efendy sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua DPW PPP Jawa Timur. Keputusan ini memicu penolakan dari jajaran pengurus DPW PPP Jatim yang menilai langkah DPP dilakukan secara sepihak dan tidak melalui mekanisme organisasi yang semestinya.
Mundjidah Wahab menyatakan pencopotan dirinya tidak sah karena dinilai cacat prosedur. Menurut dia, SK tersebut tidak ditandatangani Sekretaris Jenderal PPP serta belum mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. “SK itu tidak memenuhi syarat formal dan bertentangan dengan aturan partai,” kata Mundjidah, Sabtu, 7 Februari 2026.
Mundjidah yang juga putri pendiri Nahdlatul Ulama KH Abdul Wahab Chasbullah menegaskan bahwa kepengurusan DPW PPP Jawa Timur tetap berjalan seperti biasa. Ia menyebut seluruh struktur partai di daerah masih solid dan menolak pengangkatan Plt yang ditetapkan DPP.
Penolakan terhadap SK DPP juga datang dari sejumlah pengurus cabang PPP di Jawa Timur. Mereka menilai keputusan tersebut berpotensi memperlebar konflik internal partai dan mengganggu konsolidasi menjelang agenda politik ke depan. Sejumlah kader bahkan menyatakan kesiapan untuk melawan keputusan tersebut melalui jalur hukum.
Mundjidah menambahkan bahwa sebelumnya telah ada kesepakatan islah internal yang difasilitasi pemerintah untuk meredam konflik di tubuh PPP. Ia menilai penerbitan SK pencopotan justru bertentangan dengan semangat rekonsiliasi yang telah dibangun.
DPW PPP Jawa Timur kini tengah menyiapkan langkah hukum untuk menggugat SK DPP tersebut. Sengketa internal ini diperkirakan akan kembali menyeret PPP ke pusaran konflik berkepanjangan jika tidak segera diselesaikan melalui mekanisme organisasi yang disepakati bersama.




