PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Penerapan kebijakan lima hari sekolah di Kabupaten Probolinggo kembali menjadi sorotan. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo, sejumlah pihak menyampaikan catatan kritis terhadap kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah daerah melalui Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2026 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Daerah dan ASN, termasuk guru.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo, Rendra Hadi Kusuma, menegaskan bahwa kebijakan lima hari sekolah tidak bersifat wajib dan tidak bisa diterapkan secara seragam tanpa kajian mendalam. “Kebijakan ini tidak bisa dipaksakan. Harus ada evaluasi berbasis data dan melibatkan semua pihak yang terdampak,” ujarnya usai forum RDP.
Menurut Rendra, DPRD mendorong agar pemerintah daerah membuka ruang dialog yang lebih luas sebelum memperluas penerapan kebijakan tersebut. Ia menilai kesiapan masing-masing satuan pendidikan harus menjadi pertimbangan utama agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Sikap kritis juga disampaikan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kraksaan. Ketua Tanfidziyah PCNU Kraksaan, KH. Chafidzul Hakim Noer, menyatakan bahwa penerapan lima hari sekolah bukan kewajiban yang harus diberlakukan seragam di seluruh sekolah. “Setiap kebijakan turunan tidak boleh memberi kesan pemaksaan dan harus mempertimbangkan kesiapan serta konteks sekolah,” katanya.
PCNU menilai evaluasi kebijakan sejauh ini belum ditopang data empirik yang kuat, terutama terkait klaim peningkatan mutu pembelajaran maupun dampak sosial seperti pencegahan kenakalan remaja. Menurutnya, setiap kebijakan publik harus disertai instrumen pengukuran yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, PCNU juga menyoroti belum terbangunnya koordinasi yang terstruktur antara sekolah formal dengan lembaga pendidikan keagamaan nonformal seperti FKDT, Madrasah Diniyah, dan Taman Pendidikan Al-Qur’an. Perubahan jadwal sekolah dikhawatirkan berdampak pada berkurangnya waktu belajar santri di lembaga-lembaga tersebut yang selama ini menjadi bagian dari tradisi pendidikan masyarakat Probolinggo.
RDP tersebut menghasilkan dorongan agar pemerintah daerah tidak memperluas penerapan lima hari sekolah secara masif sebelum tersedia hasil evaluasi komprehensif. DPRD dan sejumlah elemen masyarakat sepakat perlunya dialog lanjutan untuk merumuskan kebijakan yang lebih kontekstual, berkeadilan, serta tetap menjaga keseimbangan antara pendidikan formal dan pendidikan keagamaan di Kabupaten Probolinggo.




