PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada pesohor Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni dalam perkara peredaran narkotika di Rumah Tahanan Salemba. Putusan dibacakan dalam sidang pada Kamis.
Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati menyatakan Ammar terbukti bersalah bersama terdakwa lain dalam perkara peredaran narkotika di lingkungan rutan. Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar.
“Mengadili terdakwa enam, Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar,” ujar Dwi saat membacakan amar putusan.
Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada lima terdakwa lainnya. Mereka dinilai terbukti secara sah melakukan permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika di Rutan Salemba.
Dari enam terdakwa yang menjalani sidang putusan, Ammar Zoni menerima hukuman paling berat. Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman sembilan tahun penjara.
Dalam sidang tuntutan pada 12 Maret lalu, jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Yeni Rosalita, menilai para terdakwa bersalah karena tanpa hak menawarkan, menjual, atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I.
Selain menuntut pidana penjara, jaksa kala itu juga meminta Ammar dijatuhi denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan. Namun majelis hakim memutuskan besaran denda lebih tinggi, yakni Rp1 miliar, dengan pidana pokok tujuh tahun penjara.




