Daerah  

Kejati Jatim Lelang 275 Barang Rampasan Senilai Rp 40,73 Miliar

PILIHANRAKYAT.ID, Jawa Timur-Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menggelar pameran dan lelang serentak barang rampasan negara di Gudang Barang Bukti Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, Senin, 3 Agustus 2026. Kegiatan ini digelar dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81.

Kepala Kejati Jawa Timur Abdul Qohar AF membuka langsung kegiatan yang disebut sebagai salah satu agenda lelang terbesar di Jawa Timur tersebut. Sejumlah pejabat turut hadir, di antaranya Bupati dan Wali Kota Mojokerto beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur, para kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), serta para kepala kejaksaan negeri se-Jawa Timur.

Dalam sambutannya, Abdul Qohar mengatakan lelang barang rampasan merupakan bagian dari pemulihan aset atau asset recovery. Menurut dia, pemulihan aset menjadi salah satu unsur penting dalam sistem peradilan pidana karena hasil tindak pidana dapat dikembalikan menjadi nilai ekonomi bagi negara.

Baca juga  Menu MBG di Jawa Timur Dikeluhkan: Dari Keracunan hingga Makanan Tak Layak Konsumsi

“Setiap barang rampasan yang dilelang adalah wujud nyata keberhasilan negara dalam mengembalikan nilai ekonomi hasil tindak pidana menjadi penerimaan negara,” kata Abdul Qohar.

Kejati Jawa Timur menyebut pelaksanaan lelang tersebut didukung sinergi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur, enam KPKNL, serta Bank Mandiri Region VIII/Jawa 3. Enam KPKNL yang terlibat berasal dari Surabaya, Sidoarjo, Malang, Jember, Madiun, dan Pamekasan.

Sebanyak 35 satuan kerja kejaksaan negeri di Jawa Timur ikut dalam kegiatan tersebut. Pameran barang rampasan berlangsung pada 3-10 Agustus 2026. Adapun lelang serentak dijadwalkan pada 10-14 Agustus 2026.

Baca juga  Solar Tumpah di Jalan Raya Kedungjajang: Truk Pertamina Diserempet, Warga Berebut BBM

Asisten Bidang Pemulihan Aset Kejati Jawa Timur Irwan Datuiding mengatakan terdapat 275 objek yang dilelang dengan nilai limit keseluruhan mencapai Rp 40,73 miliar. Barang yang ditawarkan beragam, mulai tanah dan bangunan, kapal, kendaraan bermotor, barang elektronik, logam mulia, hingga sejumlah aset rampasan lainnya.

Menurut Irwan, lelang serentak ini diharapkan mempercepat penyelesaian barang rampasan negara sekaligus meningkatkan pemulihan aset. Kejati Jawa Timur menegaskan hasil kejahatan yang telah dirampas negara harus dikembalikan dalam bentuk penerimaan negara, sehingga manfaatnya dapat dirasakan untuk kepentingan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *