Menkeu Purbaya Tegaskan TNI-Polri Tak Dilibatkan untuk Menagih Pajak

PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan aparat TNI dan Polri tidak akan dilibatkan dalam proses penagihan ataupun peningkatan penerimaan pajak. Menurut dia, keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya diperbolehkan untuk kebutuhan pengamanan petugas pajak di lapangan.

“Pakai Koramil sama Babinsa itu tidak pernah kita gunakan. Itu mungkin di sana salah kebijakan atau apa, yang jelas enggak akan kita pakai itu,” kata Purbaya dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2026.

Purbaya mengatakan aparat keamanan dapat dilibatkan apabila petugas pajak menghadapi gangguan ketika menjalankan tugas. Namun, keterlibatan tersebut bukan untuk membantu proses pemungutan atau penagihan pajak.

Baca juga  Kunjungi Dapur Umum, Ning Marisa dan Ning Hani Serahkan Bantuan dan Tinjau Dampak Banjir Krejengan

“Itu kalau keamanan saja, misalnya petugas pajak digebukin orang, ya diamankan. Itu kan normal,” ujarnya.

Dia membantah anggapan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas digunakan untuk mendongkrak penerimaan negara dari sektor perpajakan. Purbaya menilai aparat keamanan tidak memiliki kewenangan maupun kapasitas untuk melakukan penagihan pajak.

“Enggak ada kita memakai Babinsa untuk meningkatkan pendapatan pajak. Mereka juga enggak ngerti gimana ngambil pajaknya,” kata dia.

Pernyataan Purbaya tersebut disampaikan setelah muncul polemik mengenai Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak yang mengatur koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya mengatakan kerja sama dengan aparat TNI dan Polri hanya berkaitan dengan koordinasi lintas instansi untuk memperoleh informasi. Aparat tidak dilibatkan dalam pemeriksaan ataupun penagihan pajak kepada wajib pajak.

Baca juga  Ugas Irwanto Ajak ASN Probolinggo Konsisten Bersepeda ke Kantor Lewat Bike to Work SAE

“Ini merupakan SE yang ditujukan untuk internal DJP. Jadi enggak perlu dipolemikkan dan digoreng-goreng bahwa nanti petugas pajak melibatkan Babinsa dan segala macam. Itu koordinasi informasi saja,” kata Bimo dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026.

Bimo mengatakan koordinasi dengan aparat keamanan tersebut bukan kebijakan baru. Menurut dia, praktik koordinasi telah berlangsung sejak 2020. Surat edaran yang diterbitkan DJP, kata Bimo, hanya memperjelas mekanisme pelaksanaan koordinasi tersebut di internal Direktorat Jenderal Pajak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *