Daerah  

Ini Cara Mengubah Desil DTSEN, Warga Bisa Ajukan Lewat Desa atau Kecamatan

PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Masyarakat yang merasa tingkat desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak sesuai dengan kondisi sosial ekonominya dapat mengajukan perubahan data. Pengajuan dapat dilakukan melalui kantor desa atau kantor kecamatan masing-masing.

Koordinator Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Probolinggo, Lilik Hariyanti, mengatakan desil bukan label yang bersifat permanen. Perubahan dapat diusulkan apabila terdapat ketidaksesuaian antara data dan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

“Untuk mengubah desil bisa ke kantor desa atau ke kantor kecamatan masing-masing. Biasanya pihak Kesra sudah paham terkait mekanismenya,” kata Lilik kepada wartawan Pilihanrakyat.id melalui sambungan telepon WhatsApp, Kamis (20/8/2026).

Menurut Lilik, desil merupakan hasil pengolahan dan pemeringkatan kondisi sosial ekonomi rumah tangga berdasarkan berbagai variabel dan sumber data dalam DTSEN. Penentuannya tidak hanya menggunakan satu indikator, seperti pendapatan, kondisi rumah, kepemilikan kendaraan, atau pekerjaan.

Baca juga  PKB Perkuat Basis Kader Perempuan lewat Sekolah Kader Perubahan

Berbagai informasi sosial ekonomi rumah tangga tersebut diolah untuk menentukan posisi relatif sebuah keluarga. Karena itu, kondisi yang terlihat secara langsung di lapangan belum tentu menggambarkan keseluruhan informasi yang menjadi dasar penentuan desil.

Lilik mengatakan apabila kondisi masyarakat telah berubah atau terdapat data yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, pengajuan perbaikan menjadi bagian dari proses pemutakhiran data. Masyarakat dapat menyampaikan usulan melalui pemerintah desa atau kecamatan untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurut dia, pemerintah menyediakan mekanisme usulan dan sanggah data sebagai ruang bagi masyarakat untuk memperbaiki informasi sosial ekonomi yang sudah tidak sesuai.

Baca juga  Hayatul Islam Akan Menjadi Sentral Penghafal Al-Qur'an

“Desil bukanlah label yang bersifat permanen terhadap seseorang atau keluarga, melainkan hasil pengolahan data yang dapat berubah apabila data dan kondisi sosial ekonomi rumah tangga juga berubah,” ujarnya.

Mekanisme tersebut diharapkan membuat masyarakat tidak berhenti pada keluhan ketika menemukan ketidaksesuaian desil. Warga dapat menyampaikan kondisi terbaru melalui pemerintah desa atau kecamatan sehingga data dapat diperbarui melalui proses yang tersedia.

Dengan mekanisme itu, pemutakhiran DTSEN tidak hanya bergantung pada data yang sudah tersimpan. Masukan masyarakat menjadi salah satu bagian penting untuk meningkatkan akurasi data sosial ekonomi yang digunakan pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *