Kejagung Ungkap Alasan Geledah Rumah Eks Wakil Kepala BGN Dini Hari

PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Kejaksaan Agung mengungkap alasan penyidik menggeledah rumah mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung pada dini hari. Menurut Kejagung, waktu penggeledahan dipilih untuk mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penjelasan itu disampaikan biro hukum Kejagung dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 14 Agustus 2026. Praperadilan tersebut diajukan Lodewyk terkait sah atau tidaknya pelaksanaan penyitaan dalam perkara tersebut.

Kejagung mengatakan sah atau tidaknya penggeledahan tidak dapat dinilai hanya dari waktu pelaksanaannya. Penyidik, kata mereka, memiliki alasan objektif untuk melakukan penggeledahan guna mengamankan dokumen, barang bukti elektronik, dan benda lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

“Penundaan pelaksanaan penggeledahan berpotensi memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk melakukan pemindahan, penghilangan, penyembunyian, pengubahan, atau perusakan barang bukti,” ujar biro hukum Kejagung dalam persidangan.

Menurut Kejagung, penggeledahan pada dini hari bukan tindakan sewenang-wenang. Pemilihan waktu tersebut disebut merupakan bagian dari strategi penyidikan untuk memastikan barang bukti tidak dipindahkan atau dihilangkan.

Baca juga  Pemuda di Pasuruan Rekayasa Aksi Begal demi Tutupi Penjualan Motor

Penyidik juga mempertimbangkan keberadaan Lodewyk di kediamannya. Dengan melakukan penggeledahan pada waktu tersebut, penyidik dapat memastikan keberadaan pemohon sehingga proses penggeledahan dapat dilakukan secara langsung dan diketahui pihak yang bersangkutan.

Penggeledahan pada 3 Juni 2026, kata Kejagung, tidak hanya dilakukan di rumah Lodewyk. Penyidik menggeledah tiga lokasi secara bersamaan. Dua lokasi lainnya merupakan tempat tinggal pihak yang dalam perkembangan penyidikan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.

Kejagung menyebut penggeledahan serentak itu telah direncanakan sebagai bagian dari strategi penyidikan. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah kemungkinan adanya komunikasi atau koordinasi antarpihak yang dapat berujung pada pemindahan, penyembunyian, perubahan, atau perusakan barang bukti.

Kejagung juga membantah dalil Lodewyk yang menyebut dirinya ditangkap sebelum diperiksa sebagai tersangka. Menurut penyidik, kehadiran Lodewyk pada 3 Juni 2026 adalah untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Kejagung menyatakan Lodewyk telah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka sebelum penetapan status tersangka. Penetapan tersebut, menurut Kejagung, juga telah didasarkan pada empat alat bukti yang sah.

Baca juga  Pemerintah-DPR Sepakati Pembahasan RUU Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik Masalah Pidana RI-Rusia

Penyidik menyebut proses perkara dimulai dari penyelidikan pada 25 Mei 2026. Perkara kemudian naik ke tahap penyidikan pada 29 Mei 2026. Setelah pemeriksaan saksi dan ahli, termasuk pemeriksaan terhadap Lodewyk, penyidik menetapkannya sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan pada 3 Juni 2026.

Kejagung menilai dalil Lodewyk yang menyatakan penahanan dilakukan sebelum penyidikan tidak sesuai dengan rangkaian proses hukum tersebut.

Praperadilan di PN Jakarta Pusat ini merupakan gugatan kedua yang diajukan Lodewyk dalam perkara tata kelola MBG. Sebelumnya, dia menggugat keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim tunggal Abdul Affandi menolak gugatan tersebut pada 30 Juli 2026. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perkara tersebut tidak terjadi dalam wilayah hukum PN Jakarta Selatan sehingga pengadilan dinilai tidak memiliki kompetensi relatif untuk memeriksa gugatan tersebut.

Kali ini, Lodewyk kembali menempuh jalur praperadilan dengan mempersoalkan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan yang dilakukan penyidik Kejagung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *