PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Satuan Reserse Kriminal Polres Probolinggo menetapkan I Kadek Wisnu, 24 tahun, satpam Rumah Sakit Graha Sehat Kraksaan, sebagai tersangka penganiayaan terhadap perawat di rumah sakit tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi yang berada di tempat kejadian perkara. Penyidik kemudian menggelar perkara pada Rabu, 26 Agustus 2026.
“Pada hari Selasa kami memeriksa sejumlah saksi yang ada di TKP saat kejadian. Lalu siang kemarin kami melakukan gelar perkara dan sore harinya kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Probolinggo Ipda Wahyudi, Kamis, 27 Agustus 2026.
Wahyudi mengatakan Kadek Wisnu langsung ditahan di Polres Probolinggo setelah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih mendalami motif penganiayaan terhadap korban, Moh. Romli, 32 tahun.
“Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Probolinggo. Untuk lain-lainnya nanti akan kami sampaikan lagi, termasuk motif penganiayaan yang dilakukan kepada korban,” ujarnya.
Kasus tersebut terjadi pada Senin malam, 24 Agustus 2026, sekitar pukul 23.00 WIB di area parkir RS Graha Sehat Kraksaan. Saat itu Romli, warga Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan, sedang bersantai bersama sejumlah temannya.
Kadek Wisnu kemudian datang menggunakan sepeda motor. Ia masih mengenakan celana dan sepatu satpam. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam kasus tersebut, Kadek kemudian memukul Romli menggunakan tangan kosong.
Pukulan mengenai sejumlah bagian tubuh korban. Romli mengalami luka pada bagian rahang, dahi, hidung, pipi, dan bibir sehingga harus mendapatkan perawatan.
Kadek Wisnu merupakan warga Kota Probolinggo. Ia diketahui pernah menjadi atlet kickboxing. Polisi juga menyebut Kadek merupakan anak seorang anggota Polres Probolinggo.
Namun, polisi belum membeberkan alasan penganiayaan tersebut. Penyidik masih memeriksa saksi dan mendalami alat bukti untuk mengetahui motif serta rangkaian kejadian yang menyebabkan penganiayaan itu terjadi.




