PILIHANRAKYAT.ID, Lampung-Kepolisian Daerah Lampung mendata seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU di wilayahnya untuk mengurai penyebab antrean kendaraan akibat tingginya permintaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Komisaris Besar Hery Rusyaman mengatakan pendataan dilakukan dengan mencatat nama SPBU, pemilik, hingga kuota biosolar yang diterima setiap hari. “Mulai kemarin kami mendata semua SPBU yang ada di seluruh wilayah Lampung,” kata Hery di Bandarlampung, Rabu.
Data tersebut, kata Hery, akan dicocokkan dengan informasi dari Pertamina Patra Niaga dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Pencocokan diperlukan untuk memastikan kuota BBM subsidi yang diberikan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Menurut Hery, antrean panjang bisa disebabkan meningkatnya kebutuhan biosolar. Namun polisi juga akan menelusuri kemungkinan adanya persoalan dalam distribusi maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Lampung menjadi salah satu wilayah lintasan kendaraan dari berbagai daerah. Kondisi itu membuat kendaraan dari luar Lampung berpotensi turut mengisi biosolar di SPBU setempat. “Kalau kuotanya lengkap sampai ke daerah, ternyata masih terjadi antrean, ini yang harus kita cari tahu,” ujarnya.
Polisi juga menyoroti perbedaan harga antara BBM subsidi dan nonsubsidi. Selisih harga yang tinggi dinilai dapat mendorong peningkatan konsumsi biosolar bersubsidi. Karena itu, Polda Lampung akan mengevaluasi sistem barcode kendaraan yang digunakan untuk pembelian BBM subsidi.
Evaluasi tersebut mencakup potensi penggunaan barcode ganda dan pengisian BBM subsidi secara berulang. Polisi juga akan mencocokkan kuota SPBU dengan jumlah konsumennya untuk melihat apakah seluruh BBM yang dialokasikan benar-benar terserap atau ada yang dialihkan untuk dijual kembali.
Hery mencontohkan SPBU dengan kuota delapan ton biosolar per hari. Polisi akan memeriksa apakah kuota tersebut sesuai dengan kebutuhan konsumennya. Menurut dia, SPBU dengan jumlah konsumen tinggi semestinya dapat memperoleh kuota lebih besar dibandingkan SPBU yang tingkat konsumsinya rendah.
Polda Lampung akan berkoordinasi dengan Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, asosiasi SPBU, dan instansi terkait untuk mengevaluasi distribusi biosolar. Hery menegaskan polisi akan memproses pihak yang terbukti melakukan penyelewengan. “Kalau SPBU melanggar, oknumnya kita pidanakan, SPBU-nya kita cabut izinnya,” kata dia.




