PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non APBD Kota Probolinggo hasil evaluasi dan fasilitasi Gubernur Jawa Timur. Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Probolinggo, Senin (6/10/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh unsur pimpinan DPRD dan dihadiri Wali Kota, Wakil Wali Kota, serta jajaran pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD). Suasana paripurna berlangsung khidmat, ditandai dengan penandatanganan dokumen berita acara oleh Wali Kota dan pimpinan dewan.
Dalam sidang tersebut, DPRD dan Pemerintah Kota Probolinggo menyepakati hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur terhadap sejumlah raperda non keuangan. Penetapan itu menjadi bagian dari proses harmonisasi kebijakan daerah agar selaras dengan peraturan perundang-undangan di tingkat provinsi dan nasional.
Salah satu poin penting dalam pembahasan adalah komitmen Pemkot Probolinggo untuk memperkuat sinkronisasi regulasi daerah dengan arah kebijakan pembangunan kota, terutama di sektor pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan.
“Setelah melalui proses fasilitasi dan evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, hari ini DPRD Kota Probolinggo secara resmi menetapkan Raperda Non APBD tersebut,” ujar salah satu pimpinan DPRD dalam rapat tersebut.
Penandatanganan dokumen penetapan dilakukan di hadapan anggota DPRD, perwakilan Forkopimda, dan pejabat eselon, menandai babak baru implementasi kebijakan daerah hasil penyempurnaan gubernur.
Dengan selesainya proses ini, Raperda Non APBD Kota Probolinggo resmi menjadi produk hukum daerah yang siap diterapkan untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan akuntabel.




