Daerah  

KWJK Gugat Data Bansos: 2.500 Warga Jakarta Terancam Kehilangan Bantuan karena Desil Bermasalah

PILIHANRAKYAT.ID, JAKARTA – Koalisi Warga Jakarta untuk Keadilan (KWJK) menggelar aksi massa di depan Kantor Kementerian Sosial (Kemensos) RI dan Kantor Badan Pusat Statistik (BPS), Kamis (17/9/2026). Bersama sekitar 400 warga miskin kota, KWJK memprotes persoalan pendataan penerima bantuan sosial yang mereka nilai tidak sesuai dengan kondisi ekonomi warga di lapangan.

Dalam aksi bertajuk “Desil Bermasalah, Negara Gagal Urus Rakyat Miskin!”, KWJK menyebut sedikitnya 2.500 warga miskin kota yang mereka temui melalui posko advokasi berpotensi kehilangan akses terhadap bantuan sosial akibat klasifikasi desil yang dinilai tidak menggambarkan kondisi kehidupan sebenarnya. Angka tersebut merupakan hasil pendataan dan verifikasi yang diklaim dilakukan KWJK di 21 kecamatan dan 49 kelurahan di lima wilayah kota administrasi Jakarta.

Data di Sistem Berbeda dengan Kondisi Warga

KWJK menyoroti sejumlah kasus warga yang menurut mereka menunjukkan adanya persoalan dalam pendataan kesejahteraan sosial.

Salah satunya adalah Mardiana (39), warga Kramat Jati, Jakarta Timur. KWJK menyebut Mardiana merupakan janda yang menanggung tiga anak dan tinggal di rumah kontrakan. Untuk memenuhi kebutuhan keluarga, ia bekerja sebagai pengupas bawang merah.

Menurut keterangan yang disampaikan KWJK, Mardiana memperoleh upah sekitar Rp3.500 per kilogram bawang yang dikupas. Dengan kemampuan mengupas sekitar 10 kilogram per hari, pendapatannya disebut sekitar Rp35.000 sehari.

Namun, KWJK menyebut Mardiana tercatat dalam sistem Cek Bansos pada Desil 6. Status tersebut, menurut KWJK, tidak sesuai dengan kondisi ekonomi keluarga yang mereka temukan di lapangan.

Akibat perubahan status tersebut, KWJK menyebut bantuan pangan yang sebelumnya diterima keluarga Mardiana ikut terhenti.

“Mardiana adalah salah satu contoh bagaimana data bisa berbeda jauh dengan kenyataan hidup warga. Pendapatan hanya puluhan ribu rupiah per hari, tetapi dalam sistem justru masuk kategori yang membuatnya kehilangan bantuan,” kata KWJK dalam pernyataan sikapnya.

Baca juga  Front Nahdliyin Tolak Rencana Kehadiran Sandiaga di Pulau Garam

KWJK meminta pemerintah tidak hanya mengandalkan data administratif, tetapi memastikan setiap perubahan status penerima bantuan dapat diverifikasi berdasarkan kondisi aktual masyarakat.

KWJK Soroti Persoalan Desil dan Metode Pendataan

Persoalan yang dipersoalkan KWJK bukan hanya mengenai satu warga. Koalisi tersebut mempertanyakan mekanisme penentuan tingkat kesejahteraan yang kemudian digunakan untuk menentukan akses masyarakat terhadap program perlindungan sosial.

Menurut KWJK, penggunaan sejumlah indikator ekonomi dan sosial dalam pemeringkatan kesejahteraan belum tentu sepenuhnya menangkap kondisi masyarakat miskin dan rentan, terutama mereka yang bekerja di sektor informal.

Kondisi ekonomi kelompok tersebut dapat berubah dengan cepat. Pendapatan tidak selalu tetap, pekerjaan dapat hilang sewaktu-waktu, sementara kebutuhan pangan, pendidikan, kesehatan, dan tempat tinggal terus berjalan.

Karena itu, KWJK mendesak pemerintah melakukan evaluasi terhadap mekanisme penentuan desil serta memperkuat mekanisme pemutakhiran dan pengaduan masyarakat.

Singgung Pernyataan Upah Pengupas Bawang

Dalam aksi tersebut, KWJK juga menyinggung pemberitaan mengenai pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait pekerja pengupas bawang dengan upah yang disebut mencapai Rp700 ribu per kilogram.

KWJK menilai perbedaan antara angka tersebut dan pengalaman warga yang mereka advokasi menunjukkan perlunya pemerintah melakukan pengecekan kondisi lapangan secara lebih ketat sebelum menggunakan informasi ekonomi masyarakat sebagai dasar kebijakan.

Perbedaan angka tersebut perlu dilihat berdasarkan konteks, jenis pekerjaan, lokasi, sistem pembayaran, dan sumber informasi masing-masing. Karena itu, KWJK meminta pemerintah memastikan kebijakan perlindungan sosial didasarkan pada data yang dapat diverifikasi.

Empat Tuntutan KWJK kepada Pemerintah

Dalam aksi tersebut, KWJK menyampaikan empat tuntutan utama kepada Kemensos, BPS, BPJS Kesehatan, dan pihak terkait.

Pertama, memperbaiki indikator penentuan desil dan melakukan audit penerima bansos. KWJK meminta pemerintah mengevaluasi indikator yang digunakan serta melakukan verifikasi terhadap warga yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Baca juga  Bansos BPNT Tahap 3 Sudah Cair, Yuk Cek Caranya Sekarang!

Kedua, melibatkan masyarakat dalam pendataan. Warga, RT/RW, dan komunitas lokal dinilai perlu diberikan ruang lebih besar dalam proses pemutakhiran data karena mereka mengetahui kondisi sosial masyarakat di tingkat lingkungan.

Ketiga, memperluas jangkauan PKH dan BPNT. KWJK meminta keluarga miskin dan rentan yang memenuhi kriteria tidak kehilangan perlindungan sosial hanya karena persoalan klasifikasi data.

Keempat, meminta pertanggungjawaban dan pembenahan tata kelola data. KWJK mendesak Kemensos dan BPS mengevaluasi sistem pendataan serta memperkuat mekanisme koreksi apabila ditemukan data yang tidak sesuai.

Jangan Cabut Hak Warga karena Data yang Keliru

KWJK menegaskan persoalan data bansos bukan sekadar masalah administratif. Bagi warga miskin, perubahan status dalam sistem dapat berdampak langsung terhadap akses terhadap bantuan pangan dan program perlindungan sosial.

“Jika negara keliru membaca kehidupan rakyat, maka negara wajib memperbaikinya, bukan mencabut hak rakyat dan membiarkan keluarga miskin menanggung akibatnya,” tegas KWJK.

Koalisi menyatakan akan terus membuka posko pengaduan, melakukan verifikasi lapangan, serta mengawal warga yang mengalami persoalan terkait data kesejahteraan sosial.

KWJK juga menyatakan aksi 17 September bukan merupakan akhir dari advokasi. Mereka berencana melanjutkan tekanan publik apabila tuntutan perbaikan data dan mekanisme perlindungan sosial tidak mendapatkan respons yang dianggap memadai.

“Selama masih ada rakyat miskin yang kehilangan haknya karena data yang bermasalah, selama itu pula kami akan terus bergerak dan menagih hak rakyat,” demikian pernyataan KWJK.

Empat Tuntutan KWJK

  1. Perbaikan indikator desil dan audit penerima bansos.
  2. Pelibatan warga, RT/RW, dan komunitas dalam pendataan.
  3. Perluasan jangkauan PKH dan BPNT bagi warga miskin dan rentan.
  4. Evaluasi dan pertanggungjawaban atas tata kelola data kesejahteraan sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *