Nusron Wahid Mundur dari Kepengurusan Golkar, Isu Aliran Dana Korupsi ke Muktamar NU Mencuat

PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid telah mengundurkan diri dari kepengurusan DPP Partai Golkar. Pengunduran diri itu disebut telah disampaikan beberapa bulan sebelum namanya ikut menjadi sorotan dalam penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan ATR/BPN.

Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar M Sarmuji mengatakan Nusron sudah tidak lagi menjadi bagian dari kepengurusan DPP. Menurut dia, pengunduran diri tersebut disampaikan lebih dari enam bulan lalu kepada Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia. Meski keluar dari struktur kepengurusan, Nusron masih berstatus sebagai kader biasa Golkar.

Sebelumnya, Nusron tercatat sebagai Ketua Bidang Keagamaan dan Kerohanian DPP Golkar periode 2024–2029. Sarmuji mengaku tidak mengetahui alasan pasti pengunduran diri tersebut dan menyebut Nusron kemungkinan ingin fokus pada hal lain.

Nama Nusron mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026 terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya disebut penyidik sebagai orang yang diduga memiliki kedekatan dengan Nusron.

Baca juga  Heboh, Artis Indonesia Ini Menikah Siri dengan Ibunya Sendiri

KPK juga tengah mendalami dugaan setoran Rp10 miliar pada 7 September 2026 kepada mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih menelusuri pihak yang memberikan uang tersebut. KPK menyebut perkara itu berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dalam urusan rotasi, promosi, atau mutasi jabatan serta layanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN.

Di tengah penyidikan tersebut, muncul isu yang mengaitkan perkara dugaan korupsi ATR/BPN dengan pembiayaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang. Muktamar berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas pada 27–31 Agustus 2026, sebelum OTT KPK dilakukan pada September. Namun, sampai saat ini keterkaitan dana perkara tersebut dengan penyelenggaraan Muktamar belum terbukti secara hukum.

Baca juga  Prabowo Lantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa

Mantan Ketua Organizing Committee Muktamar ke-35 NU, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, justru menegaskan tidak ada aliran dana dari perkara dugaan korupsi ATR/BPN untuk membiayai Muktamar. Ia meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan adanya hubungan antara perkara KPK dan penyelenggaraan Muktamar serta menyerahkan pembuktiannya kepada aparat penegak hukum.

Karena itu, isu mengenai dugaan aliran dana korupsi ke Muktamar NU masih berada pada tahap informasi dan tudingan yang perlu dibuktikan. Sementara itu, posisi hukum Nusron juga perlu dibedakan dari perkara para tersangka. KPK menyatakan pemanggilan Nusron akan bergantung pada kebutuhan penyidikan. Hingga informasi yang tersedia, Nusron belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Nusron sendiri menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Kementerian ATR/BPN menyatakan akan mengikuti dan membantu proses penyidikan yang sedang berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *