Empat Orang Dekat Nusron Tersangka, Mahfud MD Dorong KPK Buka Konstruksi Kasus

PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyoroti perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sorotan Mahfud tertuju pada empat dari delapan tersangka yang disebut memiliki kedekatan atau merupakan orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Keempatnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry.

Baca juga  Probolinggo Jadi Percontohan Nasional Pembelajaran Kelas Rangkap

Mahfud menilai keberadaan sejumlah orang yang disebut dekat dengan Nusron dalam perkara tersebut menjadi alasan bagi KPK untuk mendalami konstruksi kasus secara menyeluruh. Ia juga meminta proses hukum tidak berhenti pada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK menggelar operasi tangkap tangan di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Sehari kemudian, lembaga antirasuah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar. Penyidik menyatakan perkara masih berada pada tahap awal dan alat bukti masih terus dilengkapi untuk mengungkap rangkaian perkara.

Baca juga  Pengadilan Ungkap Alasan Percepatan Sidang Putusan Kasus Pembacokan Kedung Supit

Mahfud juga menyoroti pernyataan Nusron yang mengaku tidak mengetahui secara rinci duduk perkara dugaan suap tersebut. Menurut Mahfud, proses penyidikan KPK perlu ditunggu untuk mengetahui sejauh mana keterkaitan masing-masing pihak.

KPK belum menetapkan Nusron sebagai tersangka. Pemanggilan Menteri ATR/BPN tersebut juga masih bergantung pada kebutuhan penyidikan dan perkembangan alat bukti.

Nusron mengatakan menyerahkan penanganan perkara kepada KPK. Kementerian ATR/BPN, kata dia, akan mendukung proses hukum sekaligus melanjutkan pembenahan pelayanan pertanahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *