PKB Belum Bersikap soal Wacana Pemakzulan Gibran, Masih Kaji Putusan MK

PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum menentukan sikap terkait wacana pemakzulan atau impeachment Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Partai yang dipimpin Muhaimin Iskandar itu masih mengkaji dan mengkalkulasi salinan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, mengatakan partainya belum mengambil sikap resmi karena masih menunggu salinan putusan secara lengkap. Menurut dia, putusan tersebut baru keluar beberapa hari lalu.

“Belum, sampai sejauh ini PKB belum bersikap secara resmi karena kita masih mengkaji dan mengkalkulasi salinan putusan secara lengkap. Ini kan baru 3 hari yang lalu,” kata Khozin di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Sabtu, 10 Oktober 2026.

Khozin mengatakan PKB akan menyampaikan sikap setelah proses kajian dan kalkulasi selesai. “Kita sedang menunggu salinan resminya, putusannya untuk dilakukan kajian dan kalkulasi. Ya pada saatnya nanti akan diinformasikan,” ujarnya.

Selain menanggapi putusan MK, Khozin juga merespons penilaian terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang dinilai tidak lagi secara tegas menyatakan dukungan terhadap pasangan Prabowo-Gibran untuk dua periode. Ia menilai tafsir atas pernyataan Jokowi merupakan persoalan subjektif.

“Kalau itu kan ya, apa namanya, subjektivitas penilaianlah ya. Kita nggak bisa kemudian, ‘Oh ini tegas, oh ini tidak tegas’. Silakan saja media menyikapi itu,” kata Khozin.

Ia menegaskan PKB tetap berkomitmen mendukung keberhasilan pemerintahan Prabowo-Gibran hingga 2029. Menurut dia, pemerintahan harus berjalan sesuai dengan komitmen yang telah disampaikan melalui janji politik dan program Asta Cita.

Baca juga  Rayakan Ulang Tahun Ke 26, Telkomsel Gelar Awards 2021

Khozin juga menanggapi usulan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mengusut persoalan ijazah Gibran. Ia mengatakan, secara regulasi, kemungkinan pembentukan pansus telah disinggung dalam putusan MK. Namun, keputusan untuk menempuh langkah tersebut masih harus ditunggu.

“Kalau tanya apakah memungkinkan untuk dibentuk apa pansus, secara regulasi kan sudah disampaikan oleh MK, memungkinkan. Tapi apakah jalan itu diambil? Nah ini tinggal tunggu time will tell-lah, waktu yang akan menjawab,” ujarnya.

Di sisi lain, Khozin mengatakan PKB menghormati upaya hukum yang dilakukan dengan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ia menambahkan, masa reses DPR yang berlangsung pada 9 Oktober hingga 9 November 2026 tetap akan dimanfaatkan untuk menggelar rapat. Komisi II, kata dia, mengejar target peresmian Panitia Kerja (Panja) Pemilu pada akhir Desember 2026.

Khozin mengatakan pihaknya menargetkan rancangan undang-undang (RUU) Pemilu beserta naskah akademiknya rampung pada akhir Desember. Selanjutnya, RUU tersebut ditargetkan masuk pembahasan dalam rapat paripurna sebagai inisiatif DPR pada Januari 2027, sebelum disahkan menjadi undang-undang hasil revisi pada Maret 2027.

Sebelumnya, pihak penggugat syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 menyatakan akan mendatangi DPR, DPD, dan MPR setelah MK memutus gugatan mereka tidak dapat diterima.

Denny Indrayana, salah satu pihak yang mendorong langkah tersebut, mengatakan timnya tengah menyusun surat untuk meminta audiensi dengan sejumlah lembaga legislatif. Mereka juga telah menjalin komunikasi dengan pimpinan DPD.

Baca juga  Ansor Fest Kraksaan Siapkan 50 Lapak UMKM Gratis, Pelantikan Dikemas Terbuka

“Kami tetap akan melakukan gerakan-gerakan audiensi. Kami sedang menyusun surat-surat meminta waktu kepada fraksi DPR, MPR, bahkan juga kami sudah punya komunikasi dengan pimpinan DPD,” kata Denny di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat, 9 Oktober 2026.

Denny berharap DPR dapat memproses usulan pemakzulan Gibran. Selain mendatangi lembaga legislatif, pihaknya berencana menemui sejumlah partai politik untuk mengetahui sikap mereka terhadap persoalan tersebut.

Ia secara khusus menyoroti posisi PDI Perjuangan, partai yang pernah menaungi Gibran dan ayahnya, Joko Widodo. Denny mengaku ingin mengetahui sikap Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terhadap persoalan itu.

Sementara itu, kuasa hukum Denny, Refly Harun, mengatakan DPR merupakan pintu awal yang harus ditempuh untuk mengusulkan pemakzulan. Menurut dia, DPR memiliki kewenangan konstitusional untuk memulai proses tersebut sebelum berlanjut ke MK dan kembali ke DPR, lalu MPR, sesuai mekanisme yang diatur dalam konstitusi.

“Yang harus kita ketuk adalah pintu Dewan Perwakilan Rakyat, karena merekalah yang kemudian memiliki hak atau kewenangan konstitusional untuk mengusulkan the initial of impeachment, ya. Inisiasi untuk melakukan pemakzulan, itu pintu pertama,” kata Refly.

Refly mengatakan pihaknya akan terus mendorong agar usulan pemakzulan tersebut diproses. Ia juga berharap Istana memberikan perhatian terhadap persoalan ini dan membuka ruang bagi mereka untuk menyampaikan aspirasi.

Meski begitu, hingga Sabtu, 10 Oktober 2026, PKB menyatakan belum menentukan sikap resmi. Partai tersebut masih menunggu salinan lengkap putusan MK sebelum memutuskan langkah politik selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *