Daerah  

Diduga Gelapkan Uang Rp 1,25 Miliar, Anggota DPRD Pasuruan Fraksi Gerindra Dilaporkan ke Polisi

PILIHANRAKYAT.ID, Pasuruan-Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan dari Fraksi Gerindra berinisial Z dilaporkan ke Polres Pasuruan Kota atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli tanah. Pelapor, Jainudin, mengaku mengalami kerugian hingga Rp 1,25 miliar.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan atau Aduan Masyarakat Nomor STTPM/SAT RESKRIM/293/X/2026/SPKT/POLRES PASURUAN KOTA/POLDA JAWA TIMUR.

Kuasa hukum Jainudin, Maulana Sholehuddin, mengatakan laporan itu telah disampaikan kepada kepolisian. Ia menduga kliennya menjadi korban penipuan dalam proses jual beli tanah yang dinilai tidak sah.

“Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Z ini diduga telah melakukan penipuan terhadap klien saya pada proses jual beli tanah yang tidak sah,” kata Maulana, Sabtu, 10 Oktober 2026.

Baca juga  Garda Bangsa PKB Probolinggo Siap Rebut Kursi Tertinggi DPRD 2029

Menurut Maulana, pihaknya telah menyerahkan dua alat bukti kepada Polres Pasuruan Kota. Bukti tersebut diharapkan dapat membantu penyelidik mengusut perkara yang dilaporkan kliennya.

Adapun tanah yang menjadi objek transaksi berada di Desa Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Namun, Maulana belum merinci lebih jauh mengenai bentuk transaksi dan kronologi yang mendasari laporan tersebut.

Maulana meminta kepolisian menaruh perhatian terhadap perkara itu. Ia menilai dugaan tindak pidana yang dilaporkan perlu ditangani secara serius, terlebih pihak yang dilaporkan merupakan pejabat publik.

Baca juga  Jokowi Kembali Bertemu Dengan Semua Pendukung Partai

“Kami sangat berharap kepada Kapolres Pasuruan menjadikan perkara ini sebagai atensi, sebab hal ini dilakukan oleh seorang pejabat yang seharusnya melindungi rakyatnya,” ujar Direktur Advokat Indonesia tersebut.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan mengenai perkembangan penanganan laporan maupun tanggapan dari Z atas dugaan yang dialamatkan kepadanya.

Dugaan penipuan dan penggelapan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses hukum. Status Z sebagai pihak terlapor tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa ia telah melakukan tindak pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *