PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Pembahasan RUU KUHP masih ada peluang untuk dibahas lebih mendalam. Hal itu dikatakan oleh Komisi III DPR RI. Pasalnya, PKS menilai pembahasan tersebut perlu pencermatan, salah satunya pencabutan pasal penghinaan Presiden.
“RUU KUHP kontroversi di akhirnya. Tapi periode lalu sudah pengambilan keputusan tingkat satu. Perlu pencermatan pada isu-isu kontroversi dan krusial. Termasuk pencabutan pasal penghinaan Presiden. Indeks demokrasi kita sudah kian turun,” kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, kepada wartawan, Selasa (5/11/2019).
Rencana pembahasan kembali RUU KUHP disampaikan Ketua Komisi III DPR Herman Hery. Herman menjelaskan, Komisi III sedang menyusun jadwal sosialisasi RUU KUHP.
“Nanti kalau dalam sosialisasi ada hasil yang menurut kita substansinya sangat prinsip, bisa kita pikirkan. Kan negara ini tidak semuanya harus saklek hitam-putih. Kita lihat hasil dari sosialisasi, kita bisa dapat masukan. Saya kira itu,” kata Herman di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/11).
Adapun komisi III sedang menyusun jadwal sosialisasi revisi UU Pemasyarakatan (PAS). Herman memastikan sosialisasi akan dilakukan ke semua kelompok masyarakat. Agar semuanya bisa sinergi dalam penyatuan pemahaman.
Sebelumnya sudah dijelaskan oleh Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa menuturkan RUU KUHP ditargetkan selesai pada Desember 2019, termasuk RUU Pemasyarakatan. Desmond berharap RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan dapat disahkan di rapat paripurna.
“(Prioritas) 2019, ini harapannya di Desember ini dua UU (KUHP dan Pemasyarakatan) itu akan selesai. Ya (diketok), itu kan cuma dimajukan di tingkat II kan,” ujar Desmond.
Pembahasan mengenai kedua UU itu tentu menjadi rujukan utama, agar selalu sinergis dalam tujuan menggapai visi-misi adanya pembahasan UU KUHP dan Pemasyarakatan itu sendiri. (Rifa’i/PR.ID)




