Sengketa Pilkades, Penggugat Tidak Hadir Di Persidangan Tanpa Alasan

Para Pendukung Kades Terpilih (foto: pilihanrakyat)
Para Pendukung Kades Terpilih (foto: pilihanrakyat)

PILIHANRAKYAT.ID, Situbondo-Pengadilan Negeri Situbondo kembali menyidangkan Sengketa Pilkades Desa Kumbangsari Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo dengan Perkara No. 57/Pdt.G/2019/PN.Sit yang dimulai pada Kamis tanggal 26 Desember 2019 dan dilanjutkan pada Kamis tanggal 02 Januari 2020 dengan agenda sidang Mediasi Lanjutan.

Sangat disayangkan agenda sidang mediasi tersebut tidak dapat dilanjutkan lantaran pihak Penggugat kembali mangkir dan tidak menghadiri sidang tanpa adanya alasan / keterangan yang sah sehingga hakim masih memandang perlu untuk memanggil lagi Penggugat.

Atas ketidak hadiran Penggugat Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada tanggal 08 Januari 2020 dengan agenda sidang mediasi lanjutan.

Baca juga  Ini Alasan Alfin Meninggal, Bima Sakti; Alami Duka Mendalam

Puluhan Warga Desa Kumbangsari Pun mewarnai agenda sidang dan sempat terjadi gesekan diruang tunggu lantaran sidang tidak segera dimulai lebih lanjut salah satu warga yang identitasnya enggan disebut menyampaikan keluhan lantaran terdapat perbedaan antara sidang sebelumnya dengan sidang yang digelar pada hari ini.

Jika sidang sebelumnya Hakim Mediator dengan segera menyidangkan perkara No.57/Pdt.G/2019/PN.Sit walau pihak Tergugat masih belum datang sedangkan saat ini giliran Penggugat (H. RUBAZIN) tidak datang dan tidak mengirim wakilnya.

Ketidak hadirannya Penggugat / Wakilnya tanpa suatu alas hak yang jelas kenapa Hakim tidak segera menyidangkan namun beruntung gesekan tersebut masih bisa diatasi dan warga pun dapat ditenangkan dan akhirnya sidangpun digelar tanpa dihadiri oleh Penggugat.

Baca juga  Parah, Kemacetan Terjadi Akibat Jembatan Pantura Putus

Warga Desa Kumbangsari berharap agar Baik Hakim Mediator maupun Majelis Hakim yang menyidangkan pokok perkara No 57/Pdt.G/PN.Sit senantiasa dalam lindungan Allah dan dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya dan oleh karena upaya damai tidak mungkin berhasil maka kami berharap Hakim Mediator segera mengambil sikap dengan menyatakan Upaya mediasi gagal walaupun pada agenda sidang selanjutnya pihak Penggugat (H. RUBAZIN) Kembali mangkir dan tidak memenuhi panggilan sidang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *