PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.
Novi Rahman Hidhayat menjadi Bupati Nganjuk dengan wakilnya Marhaen Djumadi yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Hanura.
Menariknya setelah terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Novi Rahman Hidayat tak diakui sebagai kader PKB maupun PDIP, dua partai yang mengusungnya di Pilkada.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui Sekretaris Gerakan Sosial dan Kebencanaan DPP Luqman Hakim membantah bahwa Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat adalah kader partainya.
Hal itu ditegaskan dengan mengirimkan sebuah link video berisi pengakuan Novi Rahman Hidayat tentang partai politik tempat dirinya bernaung.
“Bersama ini kami kirimkan link video di kanal Youtube yang berisi pengakuan langsung Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat sebagai kader salah satu partai politik di mana partai politik tersebut bukan PKB,” kata Luqman dalam keterangannya, Senin (10/5/2021).
Wakil Ketua Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat ini juga mengatakan PKB menghormati langkah hukum yang dilakukan KPK, baik langkah penindakan maupun pencegahan.
Senada dengan Lukman Hakim, Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat menyatakan, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat tidak pernah mengikuti proses kaderisasi di PDIP. Novi, kata Djarot, hanya datang sekali ke Muscab dan mengaku kader.
”Jadi prosesnya dia enggak pernah ikut kaderisasi, jadi jelas dia bukan kader kita. Memang saya dapat video dia pernah dateng waktu Muscab ngaku kader PDIP. Hanya datang sekali itu doang. Ngaku-ngaku gitu. Selama proses partai enggak pernah ikut,” kata Djarot kepada wartawan, Senin (10/4).
Djarot menyebut yang menjadi kader PDIP adalah Wakil Bupati Nganjuk.
“Wakilnya yang menjadi salah satu wakil ketua DPD Jatim,” ucapnya.
Sementara itu, Djarot menegaskan kalau memang kader maka PDIP akan melakukan pemecatan. PDIP tidak akan memberikan bantuan hukum
“Kalau background kita sudah jelas, kalau kena seperti itu oleh partai langsung dipecat, kan ada instruksinya. Jadi otomatis bukan kader. Kalau kader udah kita pecat langsung, Jangan kan dia, kader asli pun enggak akan kita kasih bantuan hukum,” ujar Djarot.
(RED/PR.ID)




