Civitas Akademika Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia Tolak Revisi UU KPK

Civitas Akademik Muhammadiyah menolak Revisi UU KPK (foto: ist)
Civitas Akademik Muhammadiyah menolak Revisi UU KPK (foto: ist)
banner 468x60

PILIHANRAKYAT.ID, Revisi terkait UU KPK terus melahirkan pro kontra dikalangan masyarakat. Setelah diberbagai daerah menyuarakan aspirasi untuk dukungan revisi UU KPK, kali ini dari civitas akademika yang tergabung dalam Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia menolak revisi Undang-undang KPK.

Bagi pihaknya, revisi UU KPK justru terdapat beberapa poin yang akan melemahkan kedudukan KPK sebagai lembaga independen negara. Mereka akan mengirimkan surat pernyataan tersebut ke Presiden Joko Widodo dan DPR RI untuk tidak menindaklanjuti RUU KPK.

mengatakan, bahwa setelah mencermati dan mengkaji RUU KPK perubahan kedua tentang KPK, pihaknya mendapati sejumlah poin yang justru berpotensi melemahkan kedudukan KPK. Menurutnya ada tujuh poin yang berpotensi melemahkan KPK.

“Seperti masalah kelembagaan KPK yang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 sebagai lembaga pemerintah pusat yang bersifat independen jadi tidak bermakna jika disebut sebagai lembaga pemerintah pusat. Pengaturan sebaiknya tidak dilakukan perubahan, dan tetap menjadikan KPK sebagai lembaga negara yang independen,” ujar Sekretaris Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia, Rahmat Muhajir Nugroho saat jumpa pers di ruang sidang Fakuktas Hukum UMY, Kampus Terpadu UMY, Kasihan, Bantul, Selasa (10/9/2019).

Poin lainnya terkait kewenangan KPK dalam melakukan penuntutan dibatasi dengan koordinasi dengan Jaksa Agung. Menurut Dekan Fakultas Hukum UAD ini, ketentuan tersebut dapat mempengaruhi sifat independen KPK.

“Berdasarkan poin-poin tadi, kami menduga ada upaya sistematis untuk melemahkan, bahkan melumpuhkan KPK. Karena itu, kami menolak revisi UU KPK yang bertujuan melemahkan KPK,” jelasnya.

“Selain itu, kami minta kepada Presiden Jokowi untuk tidak menindaklanjuti RUU inisiatif DPR tentang KPK dengan tidak mengeluarkan Surat Presiden untuk membahas RUU KPK,” imbuh Rahmat.

Dalam kesempatan yang sama Trisno Raharjo, Ketua Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia menambahkan, sejak dikeluarkannya RUU KPK, dekan-dekan telah berdiskusi dan masing-masing menyampaikan pandangannya. Seperti halnya dari Universitas Muhammadiyah Mataram, mereka menyampaikan pandangan dan akan berkirim surat ke Presiden dan Ketua DPR.

“Intinya adalah untuk dikaji ulang Revisi RUU KPK, karena revisi itu bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi dan melemahkan KPK,” ucapnya.

Tak hanya dari Universitas Muhammadiyah Mataram, surat berisi pernyataan sikap terkait RUU KPK sendiri juga dilayangkan oleh seluruh Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia. Nantinya, setelah terkumpul, surat pernyataan itu akan dikirimkan ke Presiden Joko Widodo dan Ketua DPR RI. (Noeris/PR.ID)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *