PILIHANRAKYAT.ID, Sumenep-Dua karyawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bekerja di dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, ditangkap polisi karena diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Keduanya ditangkap saat mengonsumsi sabu di area dapur MBG Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng.
Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ach Putra Wardana, mengatakan kedua tersangka berinisial MA, 39 tahun, dan AFH, 27 tahun. Penangkapan berlangsung pada Kamis, 22 Oktober 2026, sekitar pukul 10.30 WIB.
“Ya, betul, keduanya karyawan MBG,” kata Ach Putra Wardana, Sabtu, 24 Oktober 2026.
Berdasarkan keterangan awal kepada penyidik, AFH diduga memesan sabu melalui perantara MA. Polisi masih mendalami asal-usul narkotika tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Dalam penangkapan itu, petugas menyita dua poket plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing 0,39 gram dan 0,11 gram. Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti tersebut meliputi alat isap sabu atau bong yang terbuat dari botol plastik, sedotan, pipet kaca, korek api gas, sobekan tisu, celana jeans yang dikenakan salah satu terlapor, serta satu unit telepon genggam milik AFH.
Kepala SPPG Lenteng Timur 3, Mellisa Agustin, membenarkan bahwa MA dan AFH merupakan karyawan di unit pelayanan tersebut. Keduanya bertugas di bagian pengemasan makanan atau packing.
“Iya, dua-duanya karyawan,” kata Mellisa.
Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri sumber sabu yang digunakan kedua tersangka. Penangkapan ini menjadi sorotan karena dugaan penyalahgunaan narkotika terjadi di area dapur yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan program MBG.




