PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Komisi III DPRD Kabupaten Probolinggo menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama sejumlah aktivis serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, membahas dugaan pelanggaran yang terjadi di tambak udang vaname diwilayah Kecamatan Dringu, rabu (16/04/2025)
Hearing berlangsung di kantor DPRD dengan menghadirkan perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Ketua Komisi III, Muhammad Al-Fatih, mengungkapkan dalam pertemuan tersebut ditemukan indikasi kesalahan prosedural yang dilakukan oleh perusahaan, khususnya terkait pengelolaan limbah.
“Dari pembahasan tadi dengan dinas terkait, kami menemukan indikasi adanya kesalahan prosedural yang belum dilengkapi oleh PT tersebut, terutama dalam pengolahan limbah,” kata Al Fatih, Rabu (16/04/2025)
Al-Fatih menyebut perusahaan belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL), dan hal tersebut dibenarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup yang mengonfirmasi bahwa dokumen terkait IPAL memang belum ada.
“Yang jelas, tadi PT-nya sendiri menyatakan belum memiliki IPAL. DLH juga memastikan memang belum ada dokumen IPAL ataupun Pertek air limbah dari perusahaan tersebut,” tambahnya.
Tak hanya itu, perusahaan juga diduga menggunakan tanah sempadan sungai secara ilegal. Bukti penggunaan tanah sempadan ini diperoleh dari citra Google Map dan diperkuat oleh keterangan dari Dinas PUPR.
“Tanah sempadan digunakan sebagai gudang atau bangunan lain, dan itu dibuktikan lewat peta. Dinas PUPR juga memastikan bahwa itu memang tanah sempadan sungai,” jelasnya
Tambak udang seluas 10 hektare ini berlokasi di Desa Dringu dan diketahui telah beroperasi sejak tahun 2018. Namun, sejumlah izin penting belum dikantongi secara lengkap. Selain IPAL dan perizinan pemanfaatan tanah sempadan, perusahaan juga masih dalam proses pengajuan izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL).
“KKPRL-nya ternyata masih proses pengajuan. Dokumennya memang sudah masuk melalui OSS, tapi belum diverifikasi oleh kementerian terkait,” ujarnya.
Menanggapi temuan ini, Komisi III DPRD akan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan rangkaian teknis ke lokasi tambak udang tersebut bersama dinas-dinas terkait untuk memastikan kondisi di lapangan.
Jika nantinya terbukti adanya pelanggaran berat atau pencemaran lingkungan, Komisi III akan mendorong pihak eksekutif melalui DPMPTSP untuk menindak tegas.
“Kalau secara ekstrem sampai harus ditutup atau dibongkar, itu ranah eksekutif. Tapi kami di Komisi III mendorong agar semua sesuai prosedur. Tidak boleh ada pelanggaran dibiarkan begitu saja,” tegasnya.
Al-Fatih juga menyampaikan pesan kepada seluruh pengusaha di Kabupaten Probolinggo agar tidak ragu menjalin komunikasi dengan DPRD apabila menghadapi kendala dalam proses perizinan.
“Komisi III tidak anti investasi. Kami mendukung penuh pengusaha berinvestasi di Kabupaten Probolinggo, tapi harus dengan izin-izin yang lengkap dan sesuai ketentuan. Jika ada kendala, silakan sampaikan kepada kami melalui rapat dengar pendapat atau surat resmi. Kami siap membantu dan memberi arahan,” tutupnya