PILIHANRAKYAT.ID, Surabaya-Persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya mengungkap sejumlah fakta terkait mekanisme penganggaran hingga penyaluran dana kepada kelompok masyarakat (Pokmas).
Dalam persidangan tersebut, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan tidak pernah menerima aliran dana atau jatah fee dari dana hibah yang menjadi objek perkara. Ia menyatakan kehadirannya sebagai saksi untuk menjelaskan proses administrasi dan kebijakan di tingkat pemerintah provinsi.
Khofifah menjelaskan bahwa mekanisme hibah melalui tahapan usulan, verifikasi perangkat daerah, hingga penetapan dalam dokumen anggaran daerah. Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pemeriksaan terhadap Khofifah dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi guna memperjelas konstruksi perkara. Lembaga antirasuah itu menegaskan pemanggilan saksi merupakan bagian dari kebutuhan pembuktian di persidangan.
Jaksa penuntut umum memaparkan alur pengusulan dana hibah yang disebut melalui pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD sebelum dibahas dalam APBD. Majelis hakim mendalami kemungkinan adanya penyimpangan dalam proses tersebut.
KPK menyatakan proses hukum masih berjalan dan pembuktian difokuskan pada dugaan praktik suap atau pemotongan dana dalam pengusulan hibah. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan serta pendalaman alat bukti.




