PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo menggelar rapat paripurna pada Selasa, 16 September 2025. Agenda sidang membahas jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Bupati Kabupaten Probolinggo tidak hadir dalam rapat tersebut dan diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Ugas Irwanto. Dalam kesempatan itu, Sekda menyampaikan tanggapan pemerintah daerah terhadap sejumlah masukan dan catatan yang disampaikan fraksi DPRD.
Jawaban tersebut mencakup aspek substansi, teknis pelaksanaan, hingga implikasi regulasi dari ketiga Raperda yang tengah dibahas. “Pemerintah daerah berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap masukan dari DPRD agar Raperda yang disusun dapat bermanfaat bagi masyarakat luas,” ujar Ugas Irwanto dalam penyampaiannya.
Setelah penyampaian jawaban, rapat paripurna dilanjutkan dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas membahas secara lebih rinci tiga Raperda Kabupaten Probolinggo sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Didik Humaidi, menegaskan bahwa keberadaan pansus ini penting untuk menjamin kualitas regulasi daerah. “Pansus akan bekerja secara mendalam bersama pihak eksekutif, menampung aspirasi, dan memastikan regulasi berpihak kepada kepentingan publik,” ujarnya.
Rapat paripurna berlangsung di ruang utama DPRD Kabupaten Probolinggo dengan dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta perwakilan organisasi perangkat daerah. Suasana rapat berjalan tertib hingga seluruh agenda rampung.




