PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Terduga pelaku dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak di Desa Satrean, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, akhirnya ditangkap polisi. Terduga pelaku berinisial MI ditangkap pada Rabu, 9 September 2026.
Penangkapan MI dikonfirmasi oleh keluarga korban. Sebelumnya, keluarga melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Probolinggo pada 15 Juli 2026.
“Alhamdulillah, MI sudah ditangkap dek. Terima kasih atas bantuannya dek,” ujar keluarga korban kepada wartawan Pilihanrakyat.id, Rabu, 9 September 2026.
Keluarga sebelumnya mempertanyakan lambannya penanganan perkara tersebut. Pasalnya, hampir dua bulan setelah laporan dibuat, MI belum juga ditangkap meski korban disebut telah menjalani pemeriksaan medis dan hasil visum telah keluar.
MI diketahui merupakan tetangga dekat korban. Berdasarkan keterangan keluarga, MI awalnya datang ke rumah korban dengan alasan meminjam charger. Dalam kesempatan itu, MI disebut sempat menanyakan nomor WhatsApp seseorang yang tidak dapat dihubungi.
Keluarga korban kemudian menduga MI memanfaatkan situasi ketika korban berada di dalam kamar. Dugaan tindakan pelecehan seksual terhadap korban kemudian dilaporkan kepada kepolisian.
Dengan penangkapan tersebut, keluarga berharap proses hukum terhadap MI dapat berjalan sesuai ketentuan. Mereka juga meminta kepolisian memberikan perlindungan kepada korban yang masih anak-anak selama proses hukum berlangsung.
Hingga berita ini ditulis, Humas Polres Probolinggo belum memberikan tanggapan mengenai penangkapan MI maupun perkembangan penyidikan perkara tersebut.
Status MI dalam perkara ini masih merupakan terduga pelaku sampai ada penetapan dan proses hukum lebih lanjut dari kepolisian serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.




