PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Kepolisian Resor Probolinggo Kota menangkap seorang mantan pegawai negeri sipil (PNS) berinisial MS, 44 tahun. Ia diduga menipu warga dengan modus jasa pengurusan balik nama sertifikat tanah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Probolinggo Kota, Ajun Komisaris Polisi Rian Mayana, mengatakan kasus ini berawal dari laporan warga yang merasa ditipu. Korban menyerahkan uang senilai Rp 96,59 juta kepada MS dengan janji akan diproses ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, hingga tenggat yang dijanjikan, sertifikat tidak kunjung balik nama.
“Sebagian uang dipakai pelaku untuk kebutuhan pribadi dan judi online,” ujar Rian, Jumat, 12 September 2025.
Penyidik menjerat MS dengan Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan dan penipuan. Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasus serupa juga muncul di Bantul, Yogyakarta. Seorang warga bernama IR, 40 tahun, melaporkan MWE, 48 tahun, yang menawarkan jasa balik nama sertifikat tanah seharga Rp 11,4 juta. Alih-alih diproses, sertifikat asli milik korban digadaikan ke bank oleh pelaku.
Kepolisian mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap praktik percaloan yang mengatasnamakan BPN. “Pengurusan sertifikat maupun balik nama hanya dilakukan melalui kantor pertanahan,” kata Rian.
Sementara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan tidak pernah membuka layanan balik nama atau sertifikat gratis seperti yang beredar di media sosial. Modus penipuan dengan dalih program nasional atau peringatan hari besar negara, ditegaskan lembaga itu, adalah palsu.




