PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Rencana eksekusi lahan di Desa Alas Pandan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, kembali menuai sorotan. Penundaan eksekusi pada pekan lalu sempat memicu tudingan dari pihak penggugat yang menilai DPRD, khususnya Komisi I, sebagai pihak yang menghambat pelaksanaan putusan pengadilan. Namun tudingan itu dibantah tegas oleh Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo.
Panitera PN Probolinggo menegaskan, penundaan bukan disebabkan oleh intervensi pihak luar, melainkan murni pertimbangan keamanan di lapangan. Ia menyampaikan hal itu saat melaksanakan eksekusi lahan lain di Desa Pabean, Kecamatan Dringu, pada Senin (6/10/2025).
“Penundaan eksekusi di Alas Pandan dilakukan karena faktor keamanan semata. Kami sudah berkoordinasi dengan Kapolres dan jajaran kepolisian untuk memastikan pelaksanaan nanti berjalan aman dan tertib. Tidak ada campur tangan dari pihak DPRD,” tegas Panitera.
Menurutnya, pelaksanaan eksekusi yang semula dijadwalkan awal Oktober akan kembali ditentukan pada Rabu, 8 Oktober 2025, setelah pengadilan memastikan kesiapan pengamanan di lapangan. “Kami berharap semua pihak menghormati proses hukum dan tidak terprovokasi,” ujarnya.
Sementara itu, Muchlis, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo yang hadir pada saat rencana eksekusi sebelumnya, menepis keras tudingan bahwa DPRD menghalangi proses hukum. “Itu tudingan yang tidak benar. Kami hadir hanya sebagai peninjau agar pelaksanaan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan gesekan di masyarakat,” katanya.
Muchlis juga menegaskan, DPRD tidak memiliki kewenangan dalam pelaksanaan eksekusi. “Kami tidak bisa menunda atau mempercepat proses. Semua menjadi kewenangan pengadilan. Tugas kami hanya menjaga agar kondisi sosial tetap kondusif,” ujarnya menambahkan.
PN Probolinggo memastikan, seluruh persiapan untuk pelaksanaan eksekusi nanti akan dilakukan dengan koordinasi ketat bersama pihak keamanan.




