Fahri Hamzah; Banyak Penjilat Dibalik Pemindahan Ibu Kota

Fahri Hamzah (foto: istimewa)
Fahri Hamzah (foto: istimewa)

PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Perpindahan Ibu Kota terus menjadi polemik di kalangan elit, kali ini tanggapan datang dari Fahri Hamzah yang mengkritisi langkah Presiden Joko Widodo untuk menetapkan perpindahan Ibu Kota Indonesia dari Jakarta menuju Kalimantan Timur.

Fahri memang kokoh di gerbong oposisi, bahkan dia menduga banyak penjilat di sekeliling Presiden Joko Widodo terkait proses pemindahan Ibu Kota.

“Penjilat itu, seringkali mendukung apapun yang diputuskan oleh Jokowi meskipun langkah yang diambil Mantan Gubernur DKI Jakarta itu salah kaprah,” kata Fahri

“Sebagiannya mungkin banyak, asal bapak senang saja kali ya, banyak penjilat juga lagi jangan-jangan. Penjilat ini kan apa yang dilakukan presiden bener aja sama dia, padahal salah. Kan, enggak boleh begitu,” tambah Wakil Ketua DPR tersebut di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Senin (26/8).

Baca juga  Wapres Ma'ruf Amin Ungkap Potensi Zakat Indonesia Capai Rp 230 triliun

Pembahasan soal pemindahan Ibu Kota akhir-akhir ini memang lagi menjadi isu nasional, pasalnya Ibu Kota sebagai sentral peradaban dan ekonomi bukan hal mudah untuk pindah sana pindah sini, perlu ada kajian mendalam termasuk tata kelola dan anggaran.

Fahri yang cakap berbicara soal pembangunan bangsa di setiap forum menilai Jokowi tak mampu menjalankan proses bernegara yang baik ketika ingin memindahkan Ibu Kota negara akibat tak memiliki ahli bidang Tata Negara yang mumpuni di lingkaran kekuasaannya.

Baca juga  Aktivitas Semeru Memanas, PVMBG Tingkatkan Status ke Level III

“Kurangnya ahli tata negara di sekitar presiden itu sehingga presiden itu tak menjalankan suatu proses ketatanegaraan yang resmi yang lazim begitu,” jelasnya.

Lebih lanjut, proses pemindahan Ibu Kota memang membutuhkan kajian serius dan panjang, ahli tatanegara harus terlibat penuh dalam memutuskan jangka panjang ibu kota suatu negara.

“Proses Jokowi memindahkan Ibu Kota ke Kaltim tak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam hukum tata negara Indonesia,” Lanjutnya.

“Kalau di undang-undang, dia mesti menyelesaikan naskah akademiknya dulu, lalu dia melakukan sosialisasi pada tingkat pemerintah, baru lah dia bicara dengan DPR di komisi II di mana peraturan itu harus diubah,” Tegasnya. (Noeris/PR.ID)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *