PILIHANRAKYAT.ID, Yogyakarta-Menurunnya penjualan ternak selama pandemi covid-19 dan kenaikan harga pakan yang diberlakukan oleh perusahaan penyedia pakan menyebabkan peternak merugi. Harga pakan ternak dalam 4 bulan terakhir mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Bahkan ada yang nekad membuang telur-telur tersebut karena harga jual yang lebih rendah dibanding harga produksi.
Ketua DPW Gerbang Tani DIY Mohammad Rosul menilai, ada beberapa faktor kenaikan harga pakan, diantaranya kenaikan bahan baku pakan impor.
“Kenaikan harga pakan tersebut sangat didominasi oleh kenaikan bahan baku pakan, bayangkan 75% bahan baku impor. Sementara perusahaan pengimpor bahan baku impor tersebut sedikit, ini salah satu yang mempengaruhi kanaikan harga pakan”, ujar Rosul.
Menurutnya, kenaikan harga pakan ternak juga berdampak terhadap kerugian bagi UMKM. Selain itu, dampak kenaikan harga pakan juga berakibat kepada upaya pemenuhan gizi.
“UMKM dan pelaku kuliner tentu juga terdampak, karena stok hasil panen semakin menipis. Sedangkan UMKM kita sangat banyak. Selain itu, upaya pemenuhan gizi yang baik untuk menghilangkan stunting juga terdampak”, lanjutnya.
Keputusan menaikkan harga pakan juga bertentangan dengan keputusan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan.
“Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 142PMK.010/2017 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 tentang kriteria dan/atau rincian ternak, bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai telah jelas mengecualikan bahan bahan tertentu dari pajak. Selain itu, juga telah ada edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri yang memerintahkan pelarangan menaikkan pakan, tentu 2 (dua) keputusan ini harus ditaati”, terangnya.
Berdasarkan kenaikan harga pakan ternak di atas, Gerbang Tani DIY meminta kepada Menteri Perdagangan untuk membuka akses terhadap pengadaan bahan baku pakan ternak sehingga tidak menyebabkan kelangkaan dan meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menyelidiki potensi kartel dalam industri pakan peternakan.
(Tim Redaksi/PR.ID)




