Daerah  

Ibu Muda di Lumajang Ditangkap, Edarkan 25 Ribu Butir Okerbaya Jaringan Lapas

PILIHANRAKYAT.ID, Lumajang-Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Lumajang karena terlibat dalam jaringan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya). Tersangka berinisial Y (32), warga Desa Boreng, Kecamatan Lumajang, diketahui mengedarkan ribuan pil koplo jenis Y atas perintah suaminya yang saat ini sedang mendekam di dalam lembaga pemasyarakatan.

Penangkapan dilakukan setelah petugas mengembangkan kasus dari pelaku lain bernama Wiwin Aji Kusuma (28), yang sebelumnya tertangkap terlebih dahulu. Dari tangan Y, polisi menyita barang bukti berupa 25.000 butir pil koplo berlogo Y yang disimpan di rumahnya.

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar dalam keterangannya mengungkapkan bahwa tersangka Y menjalankan aktivitas ini berdasarkan komunikasi rutin dengan suaminya dari dalam lapas. Suaminya menjadi otak peredaran dan mengatur distribusi okerbaya melalui jaringan luar.

Baca juga  Luhut Minta Riset Ketahanan Pangan Dipacu, Tak Boleh Lagi Lambat

“Ibu rumah tangga ini adalah bagian dari jaringan lapas. Suaminya yang berada di dalam lapas memberikan instruksi untuk mengedarkan pil koplo tersebut,” jelas AKBP Alex Sandy Siregar

Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat modus pengendalian jaringan narkoba dari dalam lapas kerap terjadi di berbagai wilayah. Tersangka Y kini harus menghadapi jeratan Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga  Event Lari di Tengah Bencana, PMII Nilai Pemkab Probolinggo Salah Prioritas

Polres Lumajang terus menggencarkan operasi dan pengawasan terhadap peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya, khususnya jaringan yang dikendalikan dari dalam lapas. Masyarakat pun diimbau aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan obat keras.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *