PILIHANRAKYAT.ID, Toba-Gerakan Kebangkitan Petani Indonesia (Gerbang Tani) mengecam keras tindakan kekerasan yang diduga dilakukan karyawan dan petugas keamanan PT Toba Pulp Lestari (TPL) terhadap Masyarakat Adat Natinggir di Desa Simare, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, pada 7 Agustus 2025.
Dalam insiden itu, satu warga mengalami luka berat di leher. Kekerasan juga menimpa anak-anak dan pendamping masyarakat adat yang berupaya menghentikan penggusuran. Sejumlah rumah rusak, sementara lahan pertanian warga hancur akibat aksi perusahaan.
Ketua Umum Gerbang Tani, Idham Arsyad, menyebut tindakan PT TPL sebagai “aksi brutal” yang mengancam sumber penghidupan masyarakat adat. “Upaya penggusuran yang disertai kekerasan terhadap warga di atas tanah adat mereka tidak bisa ditoleransi. Aparat kepolisian harus menindak tegas pelaku kekerasan dan perusakan ini,” kata Idham dalam keterangan tertulis.
Berdasarkan data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KKSPM), insiden ini menambah panjang daftar konflik lahan yang melibatkan perusahaan milik Sukamto Tanoto tersebut. PT TPL menguasai 291.263 hektare lahan di Sumatera Utara untuk Hutan Tanaman Industri (HTI).
Sejak beroperasi, perusahaan itu disebut telah menggusur tanah adat di 12 kabupaten, mencakup 23 komunitas adat dengan total luas 33.422,37 hektare. Dampaknya, 470 warga menjadi korban: dua orang meninggal, 208 dianiaya, dan 260 dikriminalisasi.
Menurut Idham, praktik tersebut bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945. “Kalau perusahaan seperti PT TPL bisa menguasai hutan begitu luas sementara masyarakat adat terusir, jelas amanat Pasal 33 ayat 3 telah dikhianati,” ujarnya.
Gerbang Tani mendesak Kementerian Kehutanan mengevaluasi penguasaan lahan oleh PT TPL serta mengembalikan tanah dan hutan adat kepada masyarakat. “Masyarakat adat berperan besar menjaga keutuhan NKRI. Negara wajib mengakui, melindungi, dan menegakkan hak-hak mereka,” kata Idham menutup pernyataannya.




