Daerah  

Jadi Tersangka Korupsi KONI, Status ASN Kabag Hukum Probolinggo Belum Dicabut

PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Pemerintah Kabupaten Probolinggo belum memberhentikan sementara Adhy Catur Indra Bawono alias Catur dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pasuruan, Catur masih berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan menerima 50 persen penghasilan.

Staf Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Probolinggo, Made Dwi Novitasari, mengatakan proses pemberhentian sementara Catur masih berjalan. Pernyataan itu disampaikan saat ditemui di kantornya, Senin, 2 November 2026.

“Statusnya masih dalam proses pemberhentian sementara (belum diberhentikan, red) secepatnya diproses,” kata Made.

Catur ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan bersama Ketua KONI Kota Pasuruan, Gangsar Sulistyarso, pada 29 Oktober 2026. Keduanya ditahan selama 20 hari pertama di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasuruan.

Baca juga  Ikatan Mahasiswa Bata-Bata Wilayah Kalimantan Barat Gelar Dialog Kebangsaan: Peran Mahasiswa Santri dalam Mewujudkan Indonesia Emas 2045

Dalam perkara tersebut, Catur diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana hibah KONI Kota Pasuruan tahun anggaran 2023-2025. Saat itu, ia menjabat sebagai bendahara KONI. Penyidik menduga praktik belanja fiktif dan manipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ) menyebabkan kerugian negara sekitar Rp481.794.783.

Di tengah proses hukum yang menjerat Catur, BKPSDM Kabupaten Probolinggo juga tengah menyiapkan pengganti sementara untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan. Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Kabupaten Probolinggo, Hari Kriswanto, mengatakan usulan pembentukan pelaksana harian (Plh) Kepala Bagian Hukum telah disampaikan kepada bupati.

“Kami berproses hari ini. Mudah-mudahan tuntas, sehingga tidak terjadi kekosongan di bagian hukum dan kegiatan tetap berjalan seperti biasa,” ujar Hari melalui sambungan WhatsApp.

Menurut Hari, pejabat yang akan ditunjuk sebagai Plh bakal disesuaikan dengan kompetensi dan kebutuhan organisasi. Namun, ia belum bersedia menyebutkan nama calon pejabat tersebut. Nama itu, kata dia, akan disampaikan setelah surat penunjukan diterbitkan.

Baca juga  Terpilih Jadi Ketua DPD PDIP Jatim, Ini Pesan Said Abdullah ke Kader

Hari juga menilai kinerja Catur selama menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum Pemkab Probolinggo tergolong baik. Ia mengatakan aktivitas Catur di organisasi di luar pemerintahan daerah tidak termasuk dalam penilaian kinerja BKPSDM.

“Masalah di luar itu di luar tanggung jawab kami untuk menilai. Pengawasan kami pada kinerja beliau di Probolinggo,” katanya ketika ditanya apakah BKPSDM kecolongan dalam mengawasi aktivitas Catur.

Mengenai pakta integritas ASN, Hari berharap perkara yang menjerat Catur menjadi pelajaran bagi seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

“Semoga menjadi pengalaman bersama agar Probolinggo semakin baik,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *