PILIHANRAKYAT.ID, Surabaya-Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi mengatur penggunaan pengeras suara atau sound horeg yang kerap menjadi keluhan warga. Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Irjen Pol Nanang Avianto, dan Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin menandatangani Surat Edaran Bersama pada 6 Agustus 2025.
SE dengan tiga nomor berbeda-300.1/6902/209.5/2025, SE/1/VIII/2025, dan SE/10/VIII/2025—menjadi pedoman baru bagi siapa saja yang ingin menggelar hajatan dengan suara menggelegar. Aturan ini membatasi tingkat kebisingan: maksimal 120 desibel untuk kegiatan statis seperti konser atau upacara, dan 85 desibel untuk kegiatan nonstatis seperti karnaval atau orasi berpindah tempat.
Bukan hanya urusan volume, penyelenggara diwajibkan mematikan sound system saat melewati tempat ibadah yang sedang dipakai, rumah sakit, atau sekolah yang tengah berlangsung kegiatan belajar mengajar. Kendaraan pengangkut perangkat wajib lulus uji KIR.
Pemerintah juga menegaskan larangan menggunakan pengeras suara untuk kegiatan yang melanggar norma agama, kesusilaan, atau hukum, termasuk pesta miras, narkoba, pornografi, dan kepemilikan senjata tajam. Izin keramaian harus diurus ke kepolisian, disertai pernyataan bertanggung jawab atas segala risiko, mulai dari korban jiwa hingga kerusakan fasilitas umum.
“Boleh saja memakai sound system, tapi harus tertib,” kata Khofifah dalam keterangan tertulis. Aturan ini, lanjutnya, merupakan hasil kesepakatan tiga pilar agar budaya rakyat tetap meriah tanpa mengganggu ketertiban.




